Timika, fajarpapua.com – Kawasan Pomako di Kabupaten Mimika menjadi salah satu dari 11 wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh.
Namun, upaya penataan lingkungan dan pembangunan rumah layak huni di kawasan tersebut hingga kini belum dapat dilakukan karena masih terkendala status lahan.
Untuk diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kumuh Kabupaten Mimika, terdapat 11 kawasan yang masuk kategori kumuh, yakni Pomako, Hangaitji SP2, Pasar Sentral, Kwamki Baru, Kebun Sirih, Kawasan Perintis, Inauga, Sempan, Nawaripi, serta Kampung Muare di Distrik Mimika Timur.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan Pomako termasuk salah satu kawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Sempan dan Nawaripi.
Namun berbeda dengan dua kawasan kumuh lainnya yang menjadi kewenangan pihaknya, Pomako belum bisa mendapatkan intervensi pembangunan.
"Pomako masih terkendala status tanah karena berada di kawasan hutan. Kita tidak bisa membangun rumah apabila legalitas lahannya belum jelas," ujar Abriyanti.
Ia menjelaskan, kepastian status lahan menjadi syarat utama sebelum pemerintah melaksanakan pembangunan rumah maupun program penataan kawasan permukiman.
Menurutnya, meski Pomako telah ditetapkan sebagai kawasan kumuh, pemerintah harus mematuhi ketentuan tata ruang dan legalitas lahan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Abriyanti berharap persoalan status lahan di Pomako dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah dapat mengintervensi kawasan tersebut melalui pembangunan rumah layak huni dan penataan permukiman sebagaimana dilakukan di kawasan lain yang telah memenuhi aspek legalitas.
"Kalau status lahannya sudah jelas, tentu pemerintah bisa masuk melakukan pembangunan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pemkab Mimika lanjutnya terus menjalankan program pembangunan rumah layak huni dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni melalui program bedah rumah yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat.
Saat ini proses masih berada pada tahap verifikasi calon penerima bantuan melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU).
Hingga kini, sebanyak 152 unit rumah pada tahap pertama telah selesai diverifikasi, sedangkan tahap kedua dengan kuota 300 unit masih dalam proses pemeriksaan.
Setiap rumah yang memenuhi syarat diperkirakan memperoleh bantuan sekitar Rp 50 juta untuk peningkatan kualitas bangunan agar masyarakat dapat tinggal di hunian yang lebih aman, sehat, dan layak. (red)










