Lewati ke konten utama

Tawuran Antar Pelajar dan Remaja di Kota Timika Kian Marak, Hantui Kenyamanan Warga Pengguna Jalan

Redaksi Fajar PapuaPenulis
11.44 WIT3 menit baca0 dibaca
Tampak para pelajar yang diamankan saat tawuran, Senin (28/9).
Tampak para pelajar yang diamankan saat tawuran, Senin (28/9).Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Aksi tawuran antar pelajar dan kelompok remaja di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dalam beberapa hari terakhir semakin marak. Aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi dan melibatkan pelajar dari sekolah berbeda maupun kelompok remaja.

Salah satu aksi tawuran terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya didepan SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 7 Mimika. Bentrokan antar kelompok pelajar tersebut mengganggu aktivitas pengguna jalan serta membuat pemilik usaha di sekitar lokasi merasa resah.

Dalam aksi tersebut, kedua kelompok pelajar saling melempar batu hingga arus lalulintas terganggu. Sejumlah pemilik usaha bahkan memilih menutup tempat jualannya karena khawatir terkena lemparan batu.

Aksi serupa kembali terjadi pada Senin (28/9). Sekelompok remaja dan pelajar dilaporkan melakukan pelemparan batu ke arah SMA Negeri 7 Mimika dari bagian samping sekolah saat pelaksanaan upacara bendera berlangsung.

Doni, salah satu pemilik usaha disekitar SMA Negeri 1 Mimika mengaku resah dengan maraknya aksi tawuran tersebut.

“Tawuran ini sangat meresahkan dan biasanya terjadi pada jam pulang sekolah. Kami takut terkena lemparan batu,” katanya.

Selain di Jalan Yos Sudarso, aksi tawuran antar kelompok remaja juga terjadi di Jalan WR Supratman Timika. Dua kelompok remaja dilaporkan terlibat aksi saling serang beberapa waktu lalu.

Bahkan pada Minggu (27/9) dini hari, dua orang menjadi korban terkena panah wayer diduga terkait aksi kekerasan antar kelompok. Satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berhasil selamat.

Aparat Kepolisian terus melakukan upaya antisipasi terhadap aksi tawuran tersebut. Sejumlah pelajar dan remaja juga telah diamankan saat terlibat dalam aksi tawuran.

Kapolres Mimika melalui personel Bhabinkamtibmas Aipda Budiman mengimbau para pelajar dan remaja untuk tidak melakukan aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat.

“Stop tawuran, karena membawa banyak bahaya besar bagi keselamatan diri, masa depan remaja, dan keamanan lingkungan sekitar,” imbaunya.

Menurutnya, tawuran berisiko menyebabkan cedera berat hingga kematian. Penggunaan senjata tajam maupun benda tumpul dalam aksi kekerasan dapat menyebabkan korban mengalami luka serius bahkan meninggal dunia.

Selain itu, aksi kekerasan juga dapat menimbulkan trauma dan gangguan psikologis bagi pelaku maupun korban, seperti rasa takut, kecemasan, stres hingga depresi akibat kekerasan yang dialami.

Tawuran juga dapat berdampak terhadap masa depan pelajar. Mereka yang terlibat dapat berhadapan dengan proses hukum, sanksi dari sekolah maupun kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan seperti beasiswa.

“Kriminalitas seperti ini akan merusak masa depan mereka. Aksi tawuran juga dapat merusak fasilitas umum, rumah warga maupun lingkungan sekolah serta membuat masyarakat sekitar merasa tidak aman,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tawuran merupakan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi hukum, pelaku tawuran dapat dikenakan pasal berbeda tergantung bentuk dan akibat perbuatannya, antara lain terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, perkelahian, hingga kepemilikan atau membawa senjata tajam.

Ketentuan mengenai kekerasan secara bersama-sama diatur dalam Pasal 170 KUHP. Sementara penganiayaan dapat dikenakan Pasal 351 KUHP, sedangkan keterlibatan dalam perkelahian dapat berkaitan dengan Pasal 358 KUHP, tergantung fakta dan unsur perbuatan yang terbukti.

Pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Untuk pelaku yang masih berusia anak, proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Amungme Kabupaten Mimika, Petrus Beanal, meminta aparat Kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

“Saya minta aparat Kepolisian menindak tegas dan memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Kepada para orang tua, perhatikan anak-anaknya jangan sampai menyesal setelah anaknya menjadi korban,” ujarnya. (ron)