Timika, fajarpapua.com – Tindakan keras diambil Dinas PUPR Kabupaten Mimika terhadap dua kontraktor yang mengerjakan pembangunan Taman di Bundaran Jalan Petrosea Timika.
Hal ini hingga massa toleransi 120 hari kerja, kedua kontraktor tersebut baru mengerjakan sekitar 40 persen pekerjaannya.
Selain telah diputus kontraknya, kedua perusahaan yang menangani proyek tersebut juga dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Robert Mayaut saat ditemui fajarpapua.com, Jumat (20/1) mengatakan kedua perusahaan di blacklist dan pihaknya sedang berusaha untuk mencairkan jaminan penawarannya.
“Kedua kontraktor sejak Desember 2022 lalu sudah di blacklist, jadi mereka sudah tidak mengerjakan proyek tersebut lagi,” ujarnya.
Robert menjelaskan proyek Taman Mini Bundaran Petrosea tersebut ditangani oleh kontraktor lokal Timika dan satunya lagi perusahaan dari luar Timika.
Dijelaskan, pihaknya telah memberikan toleransi waktu selama 120 hari dari batas kontrak, namun akibat permasalahan antara dua perusahaan dan lambatnya pengerjaan mengakibatkan dua perusahaan tersebut diputus kontrak.
Sementara itu Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Mimika, Pieter Edoway mengatakan keterlambatan pekerjaan sehingga kedua perusahaan itu tidak bisa menyelesaikan proyeknya.
“Kami sudah berikan teguran pertama, kedua hingga ketiga tapi progres mereka masih tetap tidak naik-naik sehingga kami putus kontrak,” katanya.
Pihaknya memutus kontrak tersebut pada 15 Desember 2022 sebelum jatuh dengan kontrak perusahaan tersebut.
Begitupun dengan pengerjaan taman tersebut disebutkan bahwa tidak sampai 50 persen dan untuk realisasi keuangan baru sampai uang muka.
“Makanya kami minta kemarin untuk kerjakan itu sesuaikan dengan progres mereka, jadi mereka sesuaikan dengan volume itu,” paparnya.
“Kita bikin perencanaan lagi apa apa saja yang belum dikerjakan, kita akan lanjutkan sesuai dengan pekerjaan di lapangan,” tambahnya. (feb)