Bengkulu, fajarpapua.com
Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, gagal menghadirkan pasangan calon jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencatutan syarat dukungan pencalonan.
Pantauan awak media pada pelimpahan berkas penyidikan dari penyidik Polres Rejang Lebong ke penyidik kejaksaan daerah itu bertempat di Sentra Gakkumdu Rejang Lebong Jumat hingga pukul 23.00 Wib belum bisa menghadirkan pasangan calon (paslon) perseorangan atas nama Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE).
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dody Hendra Supiarso didampingi Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono dan Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdalima usai penyerahan berkas hasil pemeriksaan dari Polres Rejang Lebong ke penyidik Kejari Rejang Lebong mengatakan, berkasnya sudah selesai dan telah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.