BERITA UTAMA

Miris, Salah Kelola Hibah Rp 7 Miliar, 4 KPU Asal Papua Diberhentikan DKPP

pngtree vector tick icon png image 1025736
13
×

Miris, Salah Kelola Hibah Rp 7 Miliar, 4 KPU Asal Papua Diberhentikan DKPP

Share this article
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad.

Jakarta, fajarpapua.com

DKPP memberhentikan empat Komisioner KPU Mamberamo Raya karena melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu melalui sidang putusan perkara 55-PKE-DKPP/V/2020, Rabu, 29 Juli 2020.

ads

Ketua DKPP Muhammad dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu, menyebutkan tiga Komisioner KPU tersebut itu terbukti tidak profesional dalam mengelola dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, satu teradu lainnya tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Komisioner KPU.

Dana hibah yang dikelola bernilai sebesar Rp7 miliar yang diserahkan Wakil Bupati Mamberamo Raya kepada teradu I selaku Ketua KPU Hasan Tomu, kemudian dicairkan pada 8 dan 12 April 2019.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Hasan Tomu selaku Ketua, teradu II Marthen Murafer, teradu III Meitty Ebta Rumandewai dan teradu IV Yulius Elon Awaki selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis Muhammad.

Pada saat proses audit berakhir, para teradu tidak dapat menyampaikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), surat izin pembukaan rekening BPP, register atas dana hibah kepada DJPRR, dan belum dilakukan revisi DIPA.

Hasan Tomu juga telah mengabaikan prinsip manajemen dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. Tak hanya itu, Hasan Tomu, Marthen Murafer, dan Meitty Ebta Rumandewai dinilai tidak memiliki sensitivitas untuk melaksanakan kewajiban etis.

Yaitu, kewajiban bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan menggunakan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan.

Berkenaan dengan dana sebesar Rp7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, DKPP menilai terdapat ketidakjelasan status apakah dana tersebut merupakan dana pinjaman atau dana hibah kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Menurut DKPP simpang-siur status bantuan dana Pemilu dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya tersebut tidak perlu terjadi jika Hasan Tomu, Marthen Murafer, dan Meitty Ebta Rumandewai memiliki perencanaan yang baik dan integritas dalam mengantisipasi masalah kepastian pendanaan Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *