BERITA UTAMAPEMILU 2024

KPU Ingatkan Parpol, Perbaikan Berkas Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, Besok Terakhir

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
17
×

KPU Ingatkan Parpol, Perbaikan Berkas Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, Besok Terakhir

Share this article
IMG 20230810 WA0073
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Jakarta, fajarpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi Parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Perbaikan dokumen itu dapat dilakukan di masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang akan berakhir pada Jumat (11/8) besok.

ads

“Ada kesempatan (perbaikan),” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (10/8).

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen Bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 – 11 Agustus 2023,” sambungnya.

Idham menuturkan di masa pencermatan DCS, Parpol dapat memperbaiki dokumen Bacaleg karena masih ada yang belum lengkap atau tidak sah.

“Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengungkap hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg ada sebanyak 14,93 persen yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dari Bacaleg yang diajukan oleh 18 Parpol peserta Pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen yang dinyatakan TMS,” katanya.

Kemudian, ada sebanyak 1,23 persen Bacaleg dihapus dari daftar oleh Parpol. Para bacaleg itu tidak didaftarkan lagi oleh Parpol sehingga dicoret dari daftar.

“1,23 persen Bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar Bacaleg oleh Parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” jelasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *