BERITA UTAMAEDITORIALpinpost

Menilik Kekecawaan CPNS Anak Papua Ketika Kuota 80 Persen Hanya ‘Janji Manis’ (1)

pngtree vector tick icon png image 1025736
12
×

Menilik Kekecawaan CPNS Anak Papua Ketika Kuota 80 Persen Hanya ‘Janji Manis’ (1)

Share this article
Hendrik Abnil Gwijangge SH.,M.Si

SEJAK nama-nama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diumumkan di Tanah Papua, tidak sedikit Pencaker Orang Asli Papua (OAP) dari beberapa daerah kabupaten/kota yang merasa kecewa dan protes terhadap hasil yang keluar. Bentuk dari pada kekecewaan itu dapat kita lihat diluapkan dengan berbagai tindakan dan cara,  seperti halnya di kota Jayapura ada aksi massa demo dan melakukan pemalangan ruas jalan, bahkan penolakan hasil tes CPNS di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Yalimo berujung ricuh serta di beberapa daerah lain yang juga sedang melakukan protes yang berpotensi bisa dapat menimbulkan konflik seperti kabupaten Nduga dan Jayawijaya serta beberapa daerah lainnya.

ads

Aksi penolakan dan protes terhadap pengumuman hasil CPNS ini dilakukan oleh Orang Asli Papua, terutama anak daerah setempat, karena merasa kecewa keterwakilan kuota 80 persen bagi Orang Asli Papua  tidak terpenuhi. Dan ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakadilan di tanah Papua karena yang diterima kebanyakan orang non Papua.

Ada beberapa dasar pemikiran yang perlu diketahui oleh pemerintah pusat dan daerah kenapa dan mengapa aksi-aksi protes dan penolakan hasil pengumuman CPNS 2018 ini begitu kencang terjadi di tanah Papua.

• Yang pertama, pencaker Orang Asli Papua dari tahun 2013-2018 sudah mencapai ribuan yang tidak bekerja atau  menganggur disetiap daerah. Bahkan untuk penerimaan CPNS Formasi tahun 2020 dan 2021 ditunda oleh Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) sehingga hal ini membuat anak-anak daerah merasa dirugikan peluang-peluang mereka dan jatah CPNS yang harusnya mereka dapat ditahun 2018 ini telah diambil oleh non Papua.

• Yang kedua kita tahu bahwa hampir semua bidang dan peluang ekonomi di Papua dikuasi oleh orang non Papua. Satu-satunya harapan hidup bagi anak-anak daerah adalah dengan melamar sebagai CPNS tapi itupun disingkirkan dengan masuknya orang-orang non Papua didalam CPNS yang sebenarnya adalah kuota OAP, sehingga ini menimbulkan perasaan terdiskriminasi dan termarjinalkan diatas daerahnya.

• Yang ketiga, minimnya lapangan pekerjaan di Papua, sementara tiap tahun putra/putri anak asli daerah banyak yang lulus dan tamat sekolah kejuruan maupun sarjana dan ini membuat angka pengangguran tiap tahun bertambah. Apalagi perusahaan publik dan swasta yang masuk ke Papua jarang membuka lowongan pekerjaan bagi orang asli Papua karena pekerjanya hampir semua didominasi oleh orang pendatang.

Dengan beberapa dasar pemikiran ini, tidak terpenuhinya kuota 80 Persen penerimaan CPNS 2018 bagi orang asli Papua adalah salah satu bentuk ketidakadilan dan penjajahan dari struktur sistem terhadap rakyatnya. Sehingga dengan demikian ada beberapa entri point yang akan penulis ajukan :

1. Apakah ada dasar hukumnya, apabila ditinjau dari yuridis hukum kuota 80 persen penerimaan CPNS 2018 diperuntukkan atau diprioritaskan bagi orang asli Papua?

2. Apakah masih ada peluang mekanisme penyelesaian yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk merevisi terhadap keputusan pengumuman hasil CPNS 2018 ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN)?

3. Data atau dokumen apa saja yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah dalam menginvestigasi sudah atau belum terpenuhinya kuota 80 persen bagi orang asli Papua dalam penerimaan CPNS?

Baik untuk menjawab ketiga entri pertanyaan diatas ini penulis akan merunut mulai dari apa yg menjadi Dasar Hukumnya.

A. Dasar Hukum Kuota 80 Persen Penerimaan CPNS Bagi Orang Asli Papua.

Didalam konstitusi UUD 1945 Bab VI Pasal 2 dan 5 yang mengatur tentang PEMERINTAH DAERAH secara jelas mengatakan bahwa “Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Artinya bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan di daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dan juga Pemerintah Pusat memberikan penugasan kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *