BERITA UTAMAEDITORIALpinpost

Menilik Kekecewaan CPNS Anak Papua Ketika Kuota 80 Persen Hanya ‘Janji Manis” (2/habis)

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Menilik Kekecewaan CPNS Anak Papua Ketika Kuota 80 Persen Hanya ‘Janji Manis” (2/habis)

Share this article
Hendrik Abnil Gwijangge SH.,M.Si

LANGKAH selanjutnya Bupati dan DPRD bisa meminta rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memperkuat argumentasi hukum dalam administrasi pemerintahan, karena ini dalam kerangka penyelenggaraan otonomi khusus terhadap perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. Sebagaimana secara eksplisit ditegaskan dalam UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua di pasal 20 poin (f) yang berbunyi “ MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/W mengenai hal-hal terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Juga ada ketentuan didalam pasal 21 poin (a) yang menyatakan bahwa ‘ MRP mempunyai hak meminta keterangan kepada pemerintah propinsi, kabupaten/kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Demikian sudah clear dan jelas bahwa hasil pengumuman CPNS 2018 masih ada peluang untuk dirubah.

ads

C. Data atau dokumen Pemerintah Daerah untuk menginvestigasi kuota 80 persen bagi Orang Asli Papua dalam penerimaan CPNS 2018.

Yang perlu menjadi catatan disini ialah pengumuman penerimaan CPNS 2018 yang sudah keluar ini apabila ingin direvisi ke BKN oleh penyelenggara pemerintah di daerah baik bupati maupun DPRD agar kuota 80 persen orang asli Papua terpenuhi, maka terutama yang harus dipastikan adalah data atau dokumen yang akan menjadi dasar temuan hukum sebagai bukti otentik yang valid sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 66 Ayat 2 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga yang menjadi  pertanyaan sekarang adalah data atau dokumen apa saja yang bisa digunakan pemda dan DPRD untuk menginvestigasi temuan-temuan yang masuk dalam kategori perampasan hak-hak orang asli Papua dalam kuota 80 persen penerimaan CPNS untuk orang asli Papua.

Ada dua dokumen utama yang bisa digunakan agar dokumen atau data yang didapat dari hasil investigasi itu menjadi valid dan otentik, yaitu Dokumen Pertama adalah rekapan hasil nilai tes CPNS dari tahapan yang sudah dilakukan oleh semua calon pelamar peserta CPNS sesuai dengan peraturan menteri PANRB No.37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS yang sudah dikeluarkan oleh panitia seleksi. Tentu data dan arsip ini, baik nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Seleksi Kompetensi Dasar ada semua lengkap di BKD daerah setempat masing-masing yang bisa diakses dan digunakan sebagai petunjuk dan Dokumen Kedua adalah Dokumen Pengumuman Hasil CPNS 2018 yang sudah diumumkan.

 Dari dua dokumen ini saja sebenarnya sudah bisa kita sandingkan untuk menghitung kuota keterwakilan 80 persen anak Papua. Misalnya dari hasil pengumuman CPNS 2018 kemarin nama-nama yang keluar dalam salah satu jenjang formasi atau bidang tinggal di lihat apakah sudah memenuhi kuota 80% atau belum. Sebagai contoh katakanlah bidang teknik ditemukan 5 nama namun Orang Asli Papua hanya satu yang diterima. Maka tinggal kita lihat dan sandingkan dengan dokumen pertama.

Yang perlu kita investigasi dalam dokumen pertama ini adalah kita harus memastikan ada atau tidak putra-putri asli Papua jurusan teknik yang sebenarnya sudah mengikuti tes dalam jenjang formasi itu namun namanya tidak keluar. Kalau ditemukan ada anak asli daerah maka, disitulah berpeluang untuk di revisi dan diganti untuk memenuhi kuota 80 persen anak daerah. Tetapi apabila tidak ditemukan adanya anak asli Papua yang tes dijenjang bidang tadi maka lima nama tersebut tidak bisa direvisi atau diganti. Kecuali kebutuhan formasi umum/khusus belum terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian. Seperti yang diatur didalam pasal 7 poin peraturan menteri PANRB No.61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Apalagi ada ketentuan khusus didalam Peraturan Menteri PANRB No.37 Tahun 2018 Pasal 4 (c) dan Pasal 5 (c) Tentang Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar baik TKP, TIU dan TWK khusus bagi putra/putri Papua mendapatkan kemudahan dan penetapan khusus dibawah dari Nilai Ambang Batas dari Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh MenpanRB. Hal ini dilakuan Negara melalui Menpan RB untuk menjawab kekhususan daerah otonomi dan agar putra-putri Papua bisa terakomodir didalam penerimaan CPNS 2018. Di sinilah letak kesalahan daerah yang tidak memahami ketentuan ini secara baik dan benar, apalagi kepala daerah baik bupati/walikota yang tidak menerapkan amanat otsus karena ketidakmampuannya sebagai liader untuk memproteksi Orang Asli Papua didaerahnya. Sehingga diduga kuat, kelemahan ini tentu dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu baik di BKD maupun BKN.

Sebagai contoh  dari dokumen hasil investigasi pengumuman CPNS 2018 di Kabupaten Nduga Penulis menemukan dua nama orang pendatang yang diterima dibagian bidang hukumS1 bagian perancang peraturan perundangan, padahal ada anak daerah 2 orang sarjana hukum yang juga sebenarnya sudah ikut lamar dibagian ini tapi tidak diterima dengan alasan skor SKD baik nilai TKP, TIU dan TWK rendah dari teman pendatang tadi. Sesudah penulis selidiki sesuai dengan kemudahan dan penetapan khusus, nilai skor dibawah dari ambang batas yang ditetapkan untuk putra/putri Papua dan Papua barat dalam ketentuan Peraturan Menpan RB No.37 Tahun 2018 ternyata memenuhi persyaratan. Maka sebenarnya kedua anak daerah ini bisa masuk karena memenuhi ketentuan dibawah dari ambang batas yang ditentukan, apalagi kuota 80% diperuntukan bagi putra-putri Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *