BERITA UTAMAMIMIKApinpost

DPRD Mimika Vakum Pasca Putusan PTUN, Mantan Dewan Usul Penyelesaian di Jayapura

pngtree vector tick icon png image 1025736
10
×

DPRD Mimika Vakum Pasca Putusan PTUN, Mantan Dewan Usul Penyelesaian di Jayapura

Share this article
Markus Timang, Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019

Timika, fajarpapua.com

Keputusan PTUN Jayapura Rabu (5/8) yang membatalkan SK Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika periode 2019-2024 memberi konsekuensi lembaga perwakilan rakyat itu vakum.

ads

Namun untuk menghindari mandeknya roda pemerintahan di Kabupaten Mimika, para mantan anggota DPRD Mimika meminta Gubernur Papua sebagai pihak yang kalah dalam gugatan agar menyelesaikan secara internal kasus tersebut di Dok II Jayapura.

“Kami pertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan bagi semua orang yang ada di Mimika sehingga kami usulkan sebaiknya Bapak Gubernur selesaikan saja di Jayapura, tidak perlu dibawa kemana-mana terlalu jauh,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Mimika periode 2014-2019, Yonas Magal usai pertemuan di Warung Alljaseeraa,  Jumat (7/8).

Yonas mengatakan Gubernur dan stafnya pasti memahami kondisi Papua saat ini, dan atas nama keamanan sebaiknya persoalan tersebut didiskusikan secara bersama dengan para pihak yang terlibat dalam perkara.

“Persoalan sesunggguhya ada di Papua,  maka penyelesaiannya pun dapat dilakukan di Papua saja, tidak perlu dibawa keluar,” ujarnya.

Rekan Yonas yang juga mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Markus Timang meminta agar Gubernur Papua dapat menjaga wibawa dan keutuhan Pemerintah Provinsi, serta menghindari kegaduhan dan polemik yang terjadi dalam masyarakat. Kondisi Mimika saat ini relatif aman dan ini harus terus dijaga.

Markus meminta Gubernur Papua dan jajarannya untuk terus berkomunikasi dengan seluruh anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Sepikiran dengan rekannya Yonas, menurut Markus, hasil PTUN dapat didiskusikan bersama melibatkan 35 anggota dewan sebelumnya, dan Pemkab Mimika yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *