Timika, fajarpapua.com
Keputusan PTUN Jayapura Rabu (5/8) yang membatalkan SK Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika periode 2019-2024 memberi konsekuensi lembaga perwakilan rakyat itu vakum.
Namun untuk menghindari mandeknya roda pemerintahan di Kabupaten Mimika, para mantan anggota DPRD Mimika meminta Gubernur Papua sebagai pihak yang kalah dalam gugatan agar menyelesaikan secara internal kasus tersebut di Dok II Jayapura.
“Kami pertimbangkan faktor keamanan dan kenyamanan bagi semua orang yang ada di Mimika sehingga kami usulkan sebaiknya Bapak Gubernur selesaikan saja di Jayapura, tidak perlu dibawa kemana-mana terlalu jauh,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Mimika periode 2014-2019, Yonas Magal usai pertemuan di Warung Alljaseeraa, Jumat (7/8).
Yonas mengatakan Gubernur dan stafnya pasti memahami kondisi Papua saat ini, dan atas nama keamanan sebaiknya persoalan tersebut didiskusikan secara bersama dengan para pihak yang terlibat dalam perkara.
“Persoalan sesunggguhya ada di Papua, maka penyelesaiannya pun dapat dilakukan di Papua saja, tidak perlu dibawa keluar,” ujarnya.
Rekan Yonas yang juga mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, Markus Timang meminta agar Gubernur Papua dapat menjaga wibawa dan keutuhan Pemerintah Provinsi, serta menghindari kegaduhan dan polemik yang terjadi dalam masyarakat. Kondisi Mimika saat ini relatif aman dan ini harus terus dijaga.
Markus meminta Gubernur Papua dan jajarannya untuk terus berkomunikasi dengan seluruh anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Sepikiran dengan rekannya Yonas, menurut Markus, hasil PTUN dapat didiskusikan bersama melibatkan 35 anggota dewan sebelumnya, dan Pemkab Mimika yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sementara Thadeus Kwalik berpendapat sebagai anak adat Amungme dan juga anggota dewan mengapresiasi putusan PTUN Jayapura. Dengan keluarnya putusan PTUN itu Gubernur Papua Lukas Enembe diharapkan dapat mengambil langkah strategis agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik antara gubernur Papua dan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.
“Sebagai anak adat kami lebih mementingkan faktor keamanan daerah agar tidak ada gangguan, gesekan dengan munculnya putusan ini. Kami sangat menaruh perhatian dan harapan kepada Bapak Gubernur untuk dapat menyelesaikan permasalahan gugat menggugat. Pak Gubernur tidak perlu banding, tapi mari sebagai negarawan kita selesaikan di Dog II saja,” terang Thadeus.
Theo Deikme mantan anggota dewan lainnya menyatakan hal serupa. “Ini putusan hukum yang dihormati oleh siapa saja di Timika. Namun, untuk langkah selanjutnya sebagai anggota dewan kami menyarankan Bapak Gubernur membuka ruang diskusi dan dialog sehingga bisa bicarakan dengan baik mengenai persoalan ini. Bapak Gubernur bisa mengundang para anggota dewan 2014-2019 duduk bersama mencari jalan keluar terbaik sehingga semuanya selesai dengan baik,” harap Theo.
Jika gubernur mengundang 35 anggota dewan pasti semua datang dan siap berdiskusi menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sebagai mantan anggota dewan kami pasti menghargai niat baik dan kesungguhan gubernur jika memfasiliatasi pertemuan ini yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” bebernya.(mar)

