BERITA UTAMAMIMIKApinpost

SK Gubernur Papua Tentang Pelantikan DPRD Mimika Periode 2019-2024 Dibatalkan PTUN

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

SK Gubernur Papua Tentang Pelantikan DPRD Mimika Periode 2019-2024 Dibatalkan PTUN

Share this article
DPRD Mimika
Kantor DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura melalui amar putusan Nomor 2/G/2020/PTUN.JPR tertanggal 5 Agustus 2020 mengabulkan gugatan 26 Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 dalam objek sengketa SK Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika periode 2019-2024.

ads

Para penggugat melalui kuasa hukum Marjan Tusang SH,MH kepada Fajar Papua, Jumat (7/8) mengemukakan, gugatan yang dilayangkan 23 Januari 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang tercatat dengan register perkara Nomor 2/G/2020/PTUN.JPR itu diputuskan secara resmi Rabu (5/8).

Dikatakan, Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/TAHUN 2019 (In Casu Objek Sengketa) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB) serta tidak mengindahkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 161.9/6347/OTDA tertanggal 19 November 2019, tentang penjelasan Masa Jabatan Anggota DPRD, Kab. Mimika sehingga para penggugat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur Papua di Jayapura yang diterima oleh Assisten I, No. 171/2988 pada
tanggal 17 Desember 2019.

Menurut Marjan Tusang, S.H.,M.H terbitnya SK Gubernur Papua tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 telah menimbulkan akibat hukum yakni para penggugat telah nyata-nyata dicabut status, kedudukan, harkat
dan martabatnya sebagai DPRD Mimika yang dipilih oleh masyarakat Kabupaten Mimika untuk selanjutnya diangkat menjadi Anggota DPRD Mimika untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 24 November 2015 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua No. 155.2/385/Tahun 2015, tertanggal 3 November 2015.

“Kalau melihat dari penjelasan di atas, para penggugat telah
dirugikan karena masa jabatan baru empat tahun dan belum cukup 5 lima tahun jika dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu sejak mengucapkan sumpah/janji,” ujarnya.

Sementara itu, dalam salinan putusan yang diperoleh Fajar Papua, PTUN Jayapura dalam amar putusannya menyatakan, pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menolak eksepsi tergugat.

Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.

Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur
Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang
Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mimika Periode 2019-2024.

Keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi para penggugat dalam status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula sebagai anggota DPRD
Kabupaten Mimika. Kelima, menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *