BERITA UTAMAMIMIKApinpost

PTUN Batalkan SK Gubernur Papua, Mantan DPRD Mimika: Kami Tidak Emosional

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

PTUN Batalkan SK Gubernur Papua, Mantan DPRD Mimika: Kami Tidak Emosional

Share this article
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019

Timika, fajarpapua.com

Sebanyak 26 anggota DPRD Mimika, Papua periode 2014-2019 mengajak warga setempat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif setelah PTUN Jayapura membatalkan SK Gubernur Papua tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024.

ads

Yohanes Kibak, salah satu mantan anggota DPRD Mimika, di Timika, Jumat, mengatakan majelis hakim PTUN Jayapura dalam putusannya pada Rabu (5/8) menyatakan membatalkan SK Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024.

Putusan bernomor 2/G/2020/PTUN.JPR tersebut dibacakan oleh hakim ketua Imanuel Mouw dengan hakim pendamping Yusuf Klemen dan Arief Aditya dalam persidangan terbuka untuk umum dan disiarkan secara virtual.

“Sebagai pihak yang dirugikan akibat pengurangan masa jabatan kami sebagai anggota DPRD Mimika, kami tidak emosional dan melakukan hal-hal yang dapat merugikan semua pihak, namun kami lebih menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang ada,” kata Yohanes.

Ia meminta semua pihak berlapang dada dengan adanya keputusan PTUN Jayapura.

Mantan anggota DPRD Mimika lainnya, Viktor Kabei mengatakan ia bersama rekan-rekannya sesama anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 pernah menyampaikan akan menggugat SK Gubernur Papua saat pelantikan 35 anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 yang berlangsung pada bulan Desember 2019 lalu.

“Dengan adanya keputusan PTUN Jayapura ini tidak ada yang dirugikan, baik rekan-rekan yang sekarang duduk di DPRD Mimika (periode 2019-2024) maupun yang lain. Kita saling menghargai dan sama-sama bergandengan tangan membangun Mimika,” kata Viktor.

Yoel Yolemal mengatakan pihaknya tidak akan menghasut warga Mimika untuk melakukan gerakan apapun menyikapi putusan PTUN Jayapura.

Sementara Theo Deikme mengatakan saat pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 pada Desember 2019 lalu, anggota dewan periode sebelumnya meminta Bupati Mimika menunda pelantikan anggota dewan baru mengingat masa aktif anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 baru empat tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *