BERITA UTAMAMIMIKApinpost

PTUN Batalkan SK Gubernur Papua, Mantan DPRD Mimika: Kami Tidak Emosional

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

PTUN Batalkan SK Gubernur Papua, Mantan DPRD Mimika: Kami Tidak Emosional

Share this article
Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019

“Saat itu kami sudah mengingatkan karena kami baru aktif empat tahun dan masih tersisa waktu satu tahun lagi. Tapi pelantikan tetap dipaksakan sehingga kami menuntut keadilan ke PTUN Jayapura,” jelas Theo.

Mantan Wakil Ketua DPRD Mimika Yonas Magal mendesak Gubernur Papua Lukas Enembe selaku pihak tergugat agar segera menyelesaikan polemik DPRD Mimika tersebut.

ads

“Gubernur Papua harus menyelesaikan masalah ini dan tidak dibawa kemana-mana, tetapi harus diselesaikan di Dok II Jayapura (Kantor Gubernur Papua). Kalau ini tidak segera diselesaikan, DPRD Mimika pasti akan vakum lagi,” kata Yonas.

PTUN Jayapura dalam keputusannya pada Rabu (5/8) memerintahkan Gubernur Papua selaku pihak tergugat untuk mencabut SK Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024.

Tergugat juga diwajibkan merehabilitasi para penggugat dalam status, kedudukan, harkat, dan martabatnya semula sebagai anggota DPRD
Mimika dan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebesar Rp 2.006.000.

Terdapat 26 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 yang menggugat keputusan Gubernur Papua tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *