Kaimana, fajarpapua.com
Bupati Kaimana, Matias Mairuma menegaskan dirinya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Kaimana sudah secara resmi memecat Nicholaas Kuahaty yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Setda Mimika dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menyangkut fotocopy surat pemecatan akan dipublikasikan setelah diterima Nicholas.
“Nanti diantar yah sebab rahasia sebelum yang bersangkutan pegang, harap dimaklumi, terima kasih,” ungkap Bupati yang juga putra Kamoro asal Teluk Etna itu kepada Fajar Papua, Senin (17/8) siang.
Menurut dia, Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (SPDTH) sudah ditandatangani sejak tanggal 6 Agustus 2020 lalu setelah batas akhir pemanggilan 5 Agustus tidak terpenuhi.
“Karena sampai batas waktu yang ditetapkan yang bersangkutan belum juga muncul maupun konfirmasi ke kami, maka keesokannya langsung dikeluarkan surat pemecatan,” bebernya.
Ketika ditanya apakah sudah menggelar pertemuan dengan Dirjen Otda, Bupati Matias mengatakan pertemuan tersebut tidak dihadiri Nicholaas dan tidak menghasilkan apapun.
Dia menceritakan, pertemuannya dengan Dirjen Otda Kemendagri awalnya direncanakan digelar di salah satu hotel yang berjarak sekitar 140 meter dari Patung Tugu Tani jalan Menteng Jakarta, namun kemudian berpindah di salah satu tempat rahasia.
“Saya dipanggil untuk bertemu dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri dan Dirjen Otda Kemendagri. Pertemuan Pukul 21.00 WIB, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 19.00 WIB, di hari Kamis Malam.
Namun ternyata pertemuan itu tidak jadi di tempat. Pertemuan akhirnya terjadi di sebuah tempat, antara saya dengan Dirjen Otda tanpa disertai Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemendagri, disaksikan oleh Sekda Kaimana. Pertemuan terjadi tidak lama. Inti pembicaraan itu di mana Dirjen Otda bertanya apakah persoalan tentang status ASN Nicholaas Kauhaty bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan? Saya jawab, saat ini solusi kekeluargaan sudah tidak ada. Karena surat panggilan saya sampai 3 kali, yang mana menurut undang-undang hanya 2 kali namun kami kasih surat panggilan 3 kali tapi tidak diindahkan. Akhirnya masalah dikembalikan ke saya selaku PPk dan atasan yang bersangkutan. Jawabannya SPDTH,” tandasnya.(tim)