BERITA UTAMA

120 Narapidana di Lapas Timika Terima Remisi

pngtree vector tick icon png image 1025736
3
×

120 Narapidana di Lapas Timika Terima Remisi

Share this article
Lapas
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua, Victor Teguh Prihartono.

Jayapura, fajarpapua.om

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua menyebutkan sebanyak 1.262 warga binaan 11 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di provinsi itu menerima remisi Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Victor Teguh Prihartono di Jayapura, Senin, mengatakan besarnya perolehan remisi tahun ini bervariasi, pengurangan masa hukuman mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan bahkan sampai enam bulan.

“Jumlah perolehan remisi secara keseluruhan di 11 Lapas yang ada di wilayah Papua sebanyak 1.262 warga binaan,” kata Victor.

Dari data yang diperoleh, jumlah penerima remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang tersebar di 11 Lapas itu, yakni Lapas Kelas II A Abepura sebanyak 347 warga binaan, Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura, 242 warga binaan.

Selanjutnya, Lapas Kelas II B Biak, 88 warga binaan, Lapas Kelas II B Merauke, 156 warga binaan, Lapas Kelas II B Nabire, 112 warga binaan, Lapas Kelas II B Serui 84 warga binaan, Lapas Kelas II B Timika, 120 warga binaan.

Lapas Kelas II B Wamena, 72 warga binaan, Lapas Kelas III Tanah Merah, 19 warga binaan, Lapas Perempuan Kelas III Jayapura sebanyak 19 warga binaan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura, dua warga binaan.

Pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan di masing-masing Lapas di provinsi paling timur ini bervariasi, mulai dari satu bulan hingga delapan bulan.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *