Lewati ke konten utama

Warga Yahukimo Diimbau Tidak Bawa Senjata Tajam di Muka Umum

fajar PapuaPenulis
12.25 WIT2 menit baca30 dibaca
Kapolres Yahukimo
Kapolres YahukimoFoto / BERITA UTAMA
Bagikan berita ini
Aa

"Apabila ada masyarakat yang membawa senjata tajam akan kami kenakan pasal dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun penyampaian kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif dan membuat masyarakat menjadi resah," katanya.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.