"Apabila ada masyarakat yang membawa senjata tajam akan kami kenakan pasal dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun penyampaian kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif dan membuat masyarakat menjadi resah," katanya.(ant)
Warga Yahukimo Diimbau Tidak Bawa Senjata Tajam di Muka Umum
fajar PapuaPenulis
12.25 WIT2 menit baca30 dibaca

Bagikan berita ini
Aa







