BERITA UTAMAMIMIKApinpost

3 Point PKB yang Diusulkan SPSI PTFI Disetujui Kemenaker RI, Kelanjutan Tunggu Sikap Freeport

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

3 Point PKB yang Diusulkan SPSI PTFI Disetujui Kemenaker RI, Kelanjutan Tunggu Sikap Freeport

Share this article
SPSI Freeport
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia, Lukas Saleho

Timika,fajarpapua.com
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia akhirnya memberikan “jalan tengah” atau anjuran terkait tarik ulur tujuh point klausul PKB yang diusulkan PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia.

ads

Ada tiga point usulan PKB yang disetujui Kemenaker selaku mediator dalam kasus tersebut. Diantaranya, Kemenaker menyetujui bonus produktifitas tahunan untuk tembaga dan emas sebesar 1,5 persen.

Berikut, kenaikan upah level muda 1, 2 dan 3, disetujui sesuai permintaan SPSI sebesar 2,75 persen.

Selanjutnya PKB ke-21 berlaku sejak 1 Januari 2020. Keputusan itu merupakan jalan tengah, sebab serikat mengusulkan PKB berlaku sejak 1 Oktober 2020, sedangkan managemen Freeport menghendaki PKB berlaku sejak ditandatangani.

“Sebenarnya ada beberapa usulan dari Kemenaker yang kami terima, kami sudah menyampaikan jawaban tertulis tanggal 27 dan 28 Agustus lalu,” ungkap Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Lukas Saleho kepada Fajar Papua, Senin (31/8) di Kampung Karang Senang SP 3

Ia mengatakan, upah level pratama managemen menghendaki 3 persen, SPSI bertahan di angka 4 persen. Mediator mengusulkan jalan tengah 3,5 persen.

Sedangkan terhadap point tuntutan Pajak Penghasilan ditanggung managemen, menurut Lukas, sesuai pasal 3 ayat 1 PKB menyangkut pajak untuk keseluruhan pekerja, SPSI sepakat menggunakan redaksi PKB lama. Karena mediator menyatakan sesuai undang-undang ketenagakerjaan, pajak penghasilan atau PPH 21 ditanggung perorangan.

Selanjutnya terkait point usia pensiun 57 tahun, baik managemen maupun SPSI sepakat membentuk tim untuk melakukan studi banding di perusahaan tambang lain apakah usia pensiun 55 atau 57 tahun.

“Studi banding penting sebagai jalan tengah. Itu tidak masalah bagi kami supaya justifikasi lebih kuat,” tuturnya.

Lukas mengatakan, meskipun pihaknya sudah menyampaikan jawaban sejak beberapa hari lalu, namun hingga Senin (31/8) sore, PT Freeport belum juga menyampaikan jawaban kepada mediator.

“Kenapa Freeport belum jawab kami juga belum tahu. Kami yakin pasti akan diputuskan di level atas. Kami belum tahu posisi mereka. Kami masih terus bangun komunikasi supaya ada kepastian, kalau anjuran ditolak, pihak yang menolak segera daftar di PHI,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *