Kedua, kenaikan upah untuk level staf 1, 2 dan 3 sebesar 2,27 persen.
Ketiga, PKB berlaku sejak 1 Oktober 2019, konsekuensinya pembayaran kurang diberlakukan sistem rapelan. Sebab, sesuai aturan, PKB berlaku 1 Oktober sampai 30 September. PKB yang berlaku saat ini masih periode 1 Oktober 2017 sampai 30 September 2019. Sehingga, jika PKB disepakati, perubahan upah sudah terjadi mulai 1 Oktober 2019 hingga 31 September 2021.
Keempat, menyangkut pajak pendapatan sesuai PPH 21, pihak SPSI meminta Pajak Pendapatan dan Pajak Pensiun (PHK) ditanggung perusahaan.
Kelima, usia pensiun karyawan yang selama ini 55 tahun diminta naik menjadi 57 tahun.
Keenam, bonus prodiktifitas.
Ketujuh, bonus produksi yang dua tahun sebelumnya cuma dihitung dari produksi tembaga, dimasukkan juga bonus emas. Sebab, pihak SPSI menyatakan ada 3 unsur mineral yang dikelola Freeport yakni tembaga emas dan perak.(mar/jun)