BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kejaksaan Timika Ngaku Belum Bisa Proses Hukum Penyelewengan Dana Covid 19, Alasannya

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Kejaksaan Timika Ngaku Belum Bisa Proses Hukum Penyelewengan Dana Covid 19, Alasannya

Share this article
Kejaksaan Negeri Timika

Timika, fajarpapua.com

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Papua Mohamad Ridosan menegaskan jajarannya saat ini belum bisa memproses hukum kasus dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 lantaran kegiatannya sementara berjalan dan belum ada laporan pertanggungjawabannya.

ads

“Kapasitas kami dalam pengawasan dana COVID-19 saat ini bukan sebagai penyidik. Kami hanya melaksanakan pengawasan agar pengelolaan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 itu mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas,” kata Ridosan yang dihubungi dari Timika, Jumat.

Ia menegaskan mekanisme pengawasan dana COVID-19 oleh pihak kejaksaan belum masuk kategori proses penegakkan hukum atau pro justitia.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan anggaran COVID-19. Kalau kami lakukan penyidikan sekarang, itu prematur, tidak boleh. Yang kami lakukan hanya memeriksa penggunaan dana itu sampai dimana, apakah ada dana yang ditahan-tahan atau tidak, semua harus disalurkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Ridosan mengakui anggaran pengelolaan COVID-19 di Mimika setelah Pemkab setempat melakukan dua kali recofusing APBD 2020 mencapai total sekitar Rp234 miliar.

Dari jumlah itu, dana yang belum digunakan atau terserap sekitar Rp40 miliar.

Kejari Timika diketahui telah membentuk tim pengawasan pengelolaan anggaran COVID-19 di Kabupaten Mimika sejak bulan Juli lalu.

Tim tersebut telah melakukan pemeriksaan anggaran COVID-19 pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika, antara lain Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pertanahan, Pemukiman dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *