BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Pejabat Mimika yang Ngotot Enggan Kembalikan Asset Pemda, OPD Bentuk Tim Tarik Paksa

pngtree vector tick icon png image 1025736
3
×

Pejabat Mimika yang Ngotot Enggan Kembalikan Asset Pemda, OPD Bentuk Tim Tarik Paksa

Share this article
Pemda Mimika.
Kantor Sentral Pemerintahan Pemda Mimika.

Timika, fajarpapua.com
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan dan asset daerah Pemkab Mimika dari BPK Perwakilan Papua memiliki konsekuensi wajibnya penertiban asset yang menjadi kekayaan daerah.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

“Asset masuk dalam satu poin yang diperiksa oleh BPK karena itu menjadi milik Pemkab Mimika. Sebaiknya tiap OPD menertibkan semua asset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Asset yang dibelanjakan Pemkab untuk satu OPD berarti milik OPD dimaksud dan tidak boleh berpindah ke OPD lain,” tegas Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marten Melisa kepada wartawan di Kantor DPRD Mimika, Jumat (11/9).

Dijelaskan, dalam pemeriksaan BPK selain program dan pengelolaan keuangan, juga asset fisik yang harus dijaga.

Seperti asset bergerak kendaraan dinas diberikan untuk memperlancar operasional dinas dimaksud. Untuk itu perlu dijaga, dirawat sehingga tidak cepat rusak.

Jika pejabat bersangkutan pindah ke OPD lain, kendaraan dinas harus tinggal dan tidak ikut pindah.

“Jujur saya mau sampaikan di Timika jika seorang pejabat pindah maka kendaraan dinas juga ikut pindah. Saya tegaskan kepada semua pejabat segera mengembalikan kendaraan dinas mobil atau sepeda motor ke OPD yang lama saat dia bertugas,” tandas Marten.

Bagian Aset Daerah di BPKAD sedang menertibkan semua kendaraan dinas. Masing-masing kepala OPD yang saat ini masih aktif segera menyurat kepada pejabat yang membawa serta kendaraan dinas yang baru, atau pejabat yang sudah pensiun untuk mengembalikan kendaraan dinas.

Soal jumlah kendaaraan dinas, Marten mengatakan tidak tahu persis dan data itu ada pada Bagian Asset dan OPD masing-masing.

“OPD yang belum menertibkan dan mendata asset silahkan data dan jika ada pejabat sebelumnya yang belum serahkan diminta untuk segera serahkan. Sebab, asset kendaraan dinas itu milik pemkab dan bukan milik pribadi,” pungkasnya.

Menurut dia, pejabat yang tidak mau serahkan secara baik-baik, masing-masing OPD membentuk tim tarik paksa.

“Kita bukan tidak mau menghargai mantan pejabat daerah, tapi itu kendaraan dinas dipakai untuk keperluan menunjang operasional dinas. Kalau sudah pensiun berarti sudah tidak berdiinas lagi dan kendaraan dinas harus dikembalikan ke Pemkab,” tegas Marten.(mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *