Timika, fajapapua.com
Terhitung 11 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Mimika terjerat kasus hukum. Beberapa hari lalu Kejaksaan Negeri Timika mengeksekusi AH terpidana kasus korupsi.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos MM mengatakan terpidana yang baru dieksekusi beberapa hari lalu sebenarnya sudah diputuskan bersalah sejak dua tahun lalu. AH bersama TT dan EN dipidana kasus korupsi dana diklat prajabatan golongan I, II dan III.
“Proses persidangan sudah selesai dan sekarang baru mereka dieksekusi oleh jaksa,” ujar Wabup JR kepada Fajar Papua, Senin (14/9).
Menurutnya, dalam proses hukum itu ada juga ASN yang sudah pensiun sehingga hal itu dianggap menjadi urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan Pemkab Mimika.
Dikatakan, sesuai aturan, ASN yang tersandung kasus hukum jika ancaman hukuman diatas dua tahun penjara, otomatis diberhentikan dengan tidak hormat oleh bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun Wabup JR mengemukakan, pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan jika sudah berkekuatan hukum tetap (incra).
“Kalau keputusan incra sudah ada langkah pemerintah sesuai UU dan peraturan ASN yaitu memberhentikan yang bersangkutan,” tandasnya.
Namun jika ASN diputuskan hukum saat memasuki masa pensiun berarti aturan tersebut tidak berlaku.
“Mereka tinggal menjalani masa hukuman, serta tidak ada aturan yang mengatur bahwa negara tidak membayar pensiun yang bersangkutan. Belum ada aturan yang jelas mengatur soal itu,” tukasnya.