Terkait eksekusi AH, Wabup JR menuturkan kasus ini sebetulnya sudah lama.
“Harusnya eksekusi juga sudah lama tapi kenapa baru sekarang. Atau bisa saja keputusan hukum tetapnya baru keluar sekarang sehingga baru dieksekusi. Saya sendiri tidak tahu dengan kasus ini. Karena sudah ada putusan hukumnya kita serahkan kepada penegak hukum sajalah. Informasi bahwa putusannya sejak tahun 2017 dan Kejakasaan Negeri Timika baru terima tahun 2018 dan seakrang mereka baru eksekusi,” terang Wabup JR.
Ia melanjutkan, mestinya dari awal sudah ada koordinasi dengan Pemkab. Selama ini apakah AH tetap berkantor seperti biasa, atau menghilang, dirinya mengaku tidak tahu persis.
“Tapi ini sudah jadi ranah kejaksaan, Pemkab serahkan yang bersangkutan untuk menjalani masa sisa tahanannya,” beber JR.(mar)