BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Penyidik Polda Papua Periksa 6 Saksi, Sudah Kantongi Jejak Digital Penyebaran Video Mesum MM

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Penyidik Polda Papua Periksa 6 Saksi, Sudah Kantongi Jejak Digital Penyebaran Video Mesum MM

Share this article
Bupati Mimika
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.

Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *