Timika, fajarpapua.com
Forum Komunikasi Kepala Kampung dan Perangkat (FK3P) Kabupaten Mimika, Papua yang membawahi lebih dari 100 Kampung/Desa di Mimika menggelar jumpa pers dalam rangka menyatakan sikap menolak melaksanakan pelatihan penggunaan Aplikasi Desa Melawan Covid-19 (e-DMC-19) dan Penggunaan Aplikasi Human Development Worker (e-HDW).
Jumpa Pers berlangsung di Kantor Pemerintah Kampung Mawokauw Jaya, Kabupaten Mimika, Papua pada Sabtu, (26/9/20).
“Melalui Forum ini, kami menyatakan sikap menolak untuk melaksanakan pelatihan Penggunaan Aplikasi Desa Melawan Covid-19 (e-DMC-19) dan Penggunaan Aplikasi Human Development Worker (e-HDW) di Tahun 2020,” kata Elias Mirib selaku Ketua FK3P yang juga sebagai Kepala Kampung Mandiri Jaya dalam keterangan Pers, Sabtu, (26/9).
Penolakan ini bukan tanpa alasan, dimana menurutnya mulai dari pertimbangan pembiayaan dari alokasi anggaran Dana Desa (DD) hingga terdapat kejanggalan didalam pengelolaan kegiatan e-DMC-19 dan e-HDW itu sendiri.
“Jika memang diwajibkan, maka pelatihan aplikasi ini kami laksanakan di Tahun 2021 mendatang, karena melihat jangka waktu yang ada tersisa dua bulan saja di Tahun 2020 ini. Kita juga harus bikin perencanaan melalui musyawarah dengan masyarakat,” terangnya.
Dijelaskan, terkait kegiatan tersebut pihaknya telah menerima surat edaran Bupati Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Kampung dan Masyarakat (DPMK) untuk menindaklanjuti kegiatan yang dijalankan oleh Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Mimika tersebut, dimana dalam surat itu memerintahkan untuk pihak Aparatur Kampung melaksanakan Pelatihan Aplikasi dimaksud kepada seluruh Aparat Kampung, Bamuskam, dan Kader Posyandu.
“Kami mau pakai anggaran darimana untuk kegiatan ini. Kami kepala kampung dan perangkat tidak punya uang. Uang di kampung milik masyarakat dan kampung. Memang benar, ada sebagian Kampung yang sudah melakukan pelatihan tapi tidak tau mereka dapat sumberdana dari mana. Kami lebih hati-hati dalam hal ini,” bebernya.
Dirinya juga menyayangkan kegiatan yang dibebankan dari alokasi anggaran Dana Desa (DD) tersebut tidak dikelola sepenuhnya oleh aparatur Kampung/Desa melainkan pihak ke-tiga.
Elias menyebutkan, pengelolaan penggunaan e-DMC-19 dan e-HDW, para Kepala Kampung hanya diberikan draft Rencana Biaya Anggaran (RAB) yang sudah dirincikan oleh pihak ke-tiga tanpa melibatkan pihak kampung.
“Ada pihak lain yang justru mengambil alih. Padahal, kita semua mengetahui bahwa uang desa tidak boleh dipihak ketigakan, harus swakelola. Anehnya, didalam RAB sudah mengatur mulai dari waktu pelaksanaanya, jumlah pesertanya dan sudah dirincikan semuanya. Padahal RAB itu harusnya menjadi kewenangan pemerintah kampung,” katanya.
Atas berbagai kejangggalan tersebut, selaku Ketua FK3P, Elias Mirib menyatakan, sebagian besar Kampung di Mimika tidak melaksanakan pelatihan Penggunaan Aplikasi Desa Melawan Covid-19 (e-DMC-19) dan Penggunaan Aplikasi Human Development Worker (e-HDW) di Tahun 2020.
“Berdasarkan regulasi bahwa kepala Kampung sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sehingga kami sangat berhati-hati dalam hal ini. Jangan sampai menjadi temuan kedepanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Didalam RAB tersebut Pelaksanaan Pelatihan Pengguna e-DMC-19 dan e-HDW jumlah pesertanya sebanyak 15 orang, sedangkan pengadaan handphone untuk penggunaan aplikasi hanya 2 unit.
Jumlah anggaran yang dipatok juga berfariatif dan dibagi dalam tiga kelompok diantaranya;
Untuk Kampung/Desa di wilayah Perkotaan sebesar Rp.33.500.000,- kemudian di wilayah Pegunungan Rp. 34.000.000,- sedangkan di wilayah Pesisir senilai Rp. 40.000.000,-.
Dengan rincian, belanja 2 unit handphone senilai Rp.7juta per kampung. Biaya honorarium narasumber dalam pelaksanaan pelatihan Aplikasi itu senilai Rp.2juta per orang. Biaya Transportasi Narasumber sebesar Rp.700ribu per orang.
Dan rincian lainnya.
Untuk narasumber sendiri bisa menerima honor lumsum dua kali, yakni sebagai pelatih.(red)