Timika, fajarpapua.com
Bupati Mimika Eltinus Omaleng diminta segera mengevaluasi kembali penempatan kepala Dinas Pendidikan Jenny Usmani sebagai Penjabat Sekda Mimika. Sebab, sisa sebulan lagi masa tugas berakhir, gaung seleksi Sekda Mimika belum terdengar publik.
Hal yang paling krusial lainnya, selama ini komunikasi bupati dan wakil sering terputus.
Demikian dikemukakan mahasiswa Hukum Tata Negara, Hironimus Kiaruma kepada Fajar Papua, Senin (29/9).
Dikemukakan, Pemkab Mimika harus segera menunjukan keseriusannya dalam proses seleksi Sekda definitif untuk menggantikan Penjabat Sekda yang masa tugasnya hanya tersisa sebulan lagi.
Ia menegaskan, proses seleksi Sekda definitif penting untuk mencegah hal-hal yang merendahkan wibawa pemerintah yang beberapa kali justru disebabkan oleh tidak adanya koordinasi yang baik antara Penjabat Sekda dan Wakil Bupati ketika Bupati sedang berada di luar daerah.
“Kita tentu masih ingat bagaimana rapat paripurna DPRD yang mengagendakan LKPJ Pemkab Mimika yang dihadiri oleh Penjabat Sekda tanpa sepengetahuan Wakil Bupati. Kemudian rapat koordinasi Forkopimda juga tanpa sepengetahuan Wakil Bupati yang menimbulkan polemik di masyarakat. Padahal wakil bupati otomatis mengambil peran sebagai pimpinan daerah ketika bupati berhalangan, bukan Penjabat Sekda. Wakil Bupati yang dipilih rakyat, penjabat Sekda hanya ditunjuk,” ungkapnya.
Ia menerangkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018, paling lama lima hari sejak terjadi kekosongan jabatan Sekda, proses seleksi Sekda definitif harus sudah mulai dilakukan.
“Jika mengacu pada ketentuan itu maka batas waktunya sudah terlewati sementara Bupati Mimika belum membentuk Panitia Seleksi dimaksud. Yang jadi pertanyaan kemudian adalah apakah Bupati Mimika serius ketika mengatakan masa jabatan Penjabat Sekda hanya tiga bulan pada saat acara pelantikan 19 Agustus 2020 lalu?” tanyanya.
Demikian Hiro, yang berwenang melakukan proses seleksi Sekda definitif adalah Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati untuk tingkat kabupaten. Hal ini tertuang dalam Pasal 115 ayat (1) UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara. Ini sekaligus meluruskan asumsi beberapa kalangan yang mengatakan bahwa kewenangan melakukan proses seleksi Sekda definitif ada di Gubernur atau bahkan ada pula yang mengatakan bahwa kewenangan itu ada di tangan Penjabat Sekda.
Gubernur bisa memiliki kewenangan menunjuk Penjabat Sekda Kabupaten ketika masa tiga bulan telah lewat sementara Sekda definitif belum terpilih.
“Harus menjadi perhatian semua pihak bahwa dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia, asas non-retroaktif dapat diabaikan ketika ada keputusan pejabat pemerintahan yang merugikan kepentingan masyarakat umum. Hal ini termaktub dalam Pasal 58 ayat (6) UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tukasnya lagi.
Dengan demikian, kata Hiro, maka jika proses seleksi Sekda definitif tidak segera dilaksanakan dan Penjabat Sekda melewati masa jabatannya, ada potensi jabatan tersebut dapat digugat di kemudian hari dan ketika dinyatakan tidak sah, maka apapun keputusan yang pernah dibuat semasa menjabat dapat dinyatakan tidak sah apabila merugikan kepentingan masyarakat umum.
“Konsekuensi hukumnya adalah pejabat yang bersangkutan dapat diproses hukum jika ditemukan adanya keputusan dan/atau tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, meskipun hal itu dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjabat,” pungkasnya.
Untuk itu, demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Mimika dan membangun kepercayaan publik, dia berharap Bupati sebaiknya segera membentuk Panitia Seleksi Sekda definitif dan satu hal lagi yang sangat penting adalah proses seleksi harus dilakukan secara terbuka agar siapapun yang terpilih nantinya adalah benar-benar birokrat terbaik dan dapat diterima oleh publik.
Sementara Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat pelantikan mengemukakan tiga tugas utama Jenny Usmani selaku penjabat Sekda yakni segera membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Mimika. Selambat-lambatnya tiga bulan Sekda definitif sudah terpilih. Jenny dilantik 19 Agustus 2020 dan masa tugasnya berakhir 19 November 2020.
Kedua, segera menyelesaikan materi perubahan anggaran tahun 2020, dan ketiga menyusun anggaran tahun 2021.
“Pelantikan Pj Sekda merupakan upaya untuk pembenahan birokrasi yang lebih baik agar roda pemerintahan terus berputar. Pelantikan penjabat Sekda sangat penting karena penjabat Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah menyusun kebijakan dalam melaksanakan roda pemerintahan,” ungkapnya.
Dia berharap penjabat Sekda yang baru dapat melaksanakan tugas dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab.
“Di samping itu juga penjabat Sekda diharapkan melaksanakan program-program Pemerintah Kabupaten Mimika agar berjalan sesuai dengan perencanaan,” tuturnya.(tim)