Timika, fajarpapua.com
Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua, Kamis (8/10) sekira pukul 16.25 WIT membekuk ALT alias Ombeng di Bandara Sentani Jayapura Papua.
Pelaku diketahui merupakan bandar narkoba lintas provinsi.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal ketika dihubungi Fajar Papua, Kamis malam mengemukakan, penangkapan terhadap Ombeng berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Papua bahwa ada seseorang yang sering menjual narkotika jenis sabu antar provinsi.
Pukul 15.10 WIT, berdasarkan laporan tersebut polisi menuju Kabupaten Jayapura untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Sebelum ditangkap, terlebih dahulu polisi melakukan pemantauan di sekitaran ruang kedatangan bandara. Pukul 16.25 WIT, pelaku berhasil dibekuk.
Selanjutnya pukul 16.30 WIT anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam lidah sepatu warna coklat merk kickkers sebanyak 4 (empat) paket plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket plastik bening ukuran sedang.
Pelaku mengaku masih ada barang bukti yang belum diambil disalah satu tempat pengiriman Blbarang dan jasa di Sentani.
Pukul 16.40 WIT, setelah berkoordinasi dengan pihak pengiriman barang, tim mengamankan 1 (satu) paket kiriman. Setelah dibuka berisikan sepatu kets warna putih merk Nike dan di dalam lidah sepatu tersebut ditemukan masing-masing sepatu kiri dan kanan sebanyak 1 (satu) paket ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
1.6 (empat) paket plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) Unit HP merk Samsung J4+ warna hitam;
- 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) Unit timbangan digital bertuliskan CAMRY warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).(boy)