Yohanes Kemong: Ini Masalah Bisa Diselesaikan Secarat Adat
Timika, fajarpapua.com
Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Beanal dan jajaran pengurus mengingatkan semua komponen masyarakat Mimika agar tidak mencampuradukan urusan hukum pribadi dan lembaga. Selain itu, jajaran kepolisian diminta menindaktegas setiap upaya profokasi yang bisa menciptakan kekhaosan ditengah masyarakat Mimika.
“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat, terutama keluarga besar FPHS Tsingwarop dan LMA Tsingwarop untuk tetap menghormati proses hukum yang terjadi, dan tidak boleh terpengaruh dengan provokasi yang muncul atas kepentingan kelompok-kelompok yang menyuarakan seolah-olah suara seluruh orang Amungme dan Kamoro,” tegas Yafet saat ditemui Fajar Papua di Honai FPHS, Kamis (15/10).
Ia mengatakan, ada indikasi karena ulah satu dua orang, mengakibatkan semua orang harus terjerumus dan melawan hukum. Selain itu, muncul upaya mengkambinghitamkan masalah yang terjadi kepada pihak-pihak lain.
“Kami rasa bukan jamannya, ini negara hukum bukan jaman batu. Hukum harus ditegakkan kepada siapapun itu,” tandasnya.
Ia mempertanyakan adanya upaya menekan psikologis agar masalah yang memalukan tokoh Mimika itu diselesaikan secara adat.
“Kalau mau diselesaikan secara adat, pakai adat apa dulu? Iitu harus jelas, dan kita semua sudah sepakat bahwa hukum positif harus ditegakkan,” ujarnya.
Yafet mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung pihak kepolisian memproses kasus ini berjalan semestinya tanpa ada unsur melawan hukum.
“Jangan kacaukan sehingga senior-senior kita juga tambah berat dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kami harus memberikan dukungan doa kepada semua pihak sehingga proses ini berjalan baik dan mendapat keringanan-keringanan hukuman kalau itu dimungkinkan,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa orang yang sedang viralkan opini dan argumen boleh-boleh saja tapi jangan lantas menggunakan nama lembaga, seperti Lemasa, Lemasko, dan Okia untuk membawa persoalan ini ke lembaga tersebut.
“Persoalan ini murni persoalan pribadi para tersangka dan tidak juga berdampak pada lembaga-lembaga serta organisasi kaum intelektual. Video yang viral jangan seolah-olah memprovokasi yang mengganggu kamtibmas di Timika, mari kita sama sama jaga kota Timika agar semua berjalan aman dan damai,” tukasnya.
Selain itu ia meminta jajaran kepolisian memantau postingan yang menyudutkan pihak tertentu dan mengatasnamakan warga Mimika.
“Karena para tersangka sedang diproses hukum, mereka pasti sudah tahu konsekuensi hukum ketika mendistribusikan konten yang kurang baik kepada publik,” tukasnya.
Pada bagian akhir ia menghimbau kepada keluarga Besar Kampung Tsinga, Waa/Banti dan Arwanop, serta semua masyarakat Mimika agar terus memberikan dukungan doa kepada para pihak untuk menjalani proses hukum ini secara baik dan benar.
Minta Diselesaikan Secara Adat
Sementara itu dalam video yang beredar, Yohanes Kemong selaku Jubir Bupati Mimika meminta jajaran kepolisian agar menyelesaikan masalah itu secara adat. Pasalnya, persoalan itu menyangkut wibawa dua lembaga besar di Mimika, Lemasa dan Lemasko.
Kemong meminta pihak-pihak terkait duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut secara damai sehingga tidak mengganggu roda pemerintahan.
Sedangkan kuasa hukum salah seorang tersangka, Dr Anthon Raharusun SH, MH, sebagaimana dilansir detiknet menegaskan kliennya menyebarkan video MM hanya untuk mengecek dan memastikan bahwa video tersebut yang bersangkutan. EO tidak bermaksud mencederai harga diri MM.(tim)