Timika, fajarpapua.com – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) tiga Kampung, Tsinga Waabanti dan Aroanop (Tsingwarop) selaku pemilik hak ulayat meminta Pemerintah Provinsi Papua agar proses pengurusan akta notaris PT Divestasi Papua Mandiri (PTDPM) segera dilakukan dan jangan terhambat anggota pengurus yang meninggal dunia atau berhalangan tetap.
Ketua FPHS Tsingwarop, Yafet Manga Beanal mengatakan, pihaknya sudah bertemu Plt Bupati Mimika, Kepala Inspektorat Mimika Sihol Parningotan dan Bagian Hukum Mimika Jambia, Pemda berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami masyarakat FPHS Tsingwarop akan kawal ini, bahwa tidak ada alasan karena salah satu pengurus Perusda yang di-SK-kan Gubernur Papua berhalangan tetap atau meninggal akhirnya mempengaruhi berdirinya Perusda PT Divestasi Papua Mandiri di Akta Notaris Jayapura,” kata Yafet, Jumat (16/12)
Ia menduga ada pihak yang sengaja memperlambat persoalan ini.
“Ini harus dihentikan, masa mau memasuki 5 tahun lamanya Pemprov Papua tidak bisa selesaikan masalah saham 10 persen, ini sangat fatal, apakah negara ini sudah tidak ada jalan lagi untuk kemakmuran rakyat Papua?” ungkapnya.
Yafet meminta Pemerintah jika tidak mampu selesaikan masalah tersebut maka disampaikan sehingga masyarakat langsung melalui mind ID Jakarta.
“Atau 10 persen diberikan saja ke perusahaan masyarakat korban permanen yang sudah ada PTnya, jangan terus mainkan kami masyarakat,” ujarnya.
Yafet berharap BUMN dan Kementerian Investasi harus turun gunung, turun tangan, menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami berharap Pemda Mimika dan Pemprov bisa membantu urus Perusda ini, jangan lewat tahun 2022. Karena sesuai janji bahwa bisa diselesaikan, agar komunikasi intens juga dengan Pemprov supaya persoalan ini cepat selesai,” harapnya.
Sementara Kepala Suku Besar FPHS Dominggus Natkime mengimbau masyarakat Tsingwarop tetap tahan diri, karena Plt Bupati sementara bangun komunikasi dengan Pemprov Papua.
“Saya minta masyarakat bersabar dan menahan diri karena sedang dalam proses dan akan selesai secepatnya,” tuturnya.(ron)