Timika, fajarpapua.com– Para tetua adat Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) tiga kampung Tsinga Waabanti dan Aroanop (Tsingwarop) mendatangi Kantor Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Mimika, Selasa (13/12).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia yang belum ada titik terang hingga saat ini.
Perwakilan Tetua Adat FPHS, Markus Beanal mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan Plt. Bupati Mimika sebelumnya diputuskan Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum Setda Mimika diminta untuk mengurus akta, namun hingga kini, belum juga ada kejelasan.
“Setelah mendapat arahan dari Plt. Bupati Mimika semenjak 2 bulan lalu sampai saat ini belum bergerak dan terkesan tinggal di tempat,” kata Markus.
“FPHS Tsingwarop berproses di Jayapura lebih gampang, saat ini Jayapura sudah klir namun di Mimika ini yang berbelit dengan berbagai alasan,” tuturnya.
Sementara Pengurus FPHS, Arianus Janampa menambahkan pihaknya datang dengan baik-baik untuk mempertanyakan proses divestasi.
Tetapi apabila tidak juga direspon baik maka pihaknya akan datang dengan massa pada 15 Desember 2022 mendatang.
“Jika tidak direspon kami akan pimpin pasukan tutup Kantor Pemda Mimika sebagai protes ,”tegasnya.(ron)