BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Belum Terima Honor, Guru PPPK di Jayapura Mengadu DPR Papua, di Timika Mengadu ke YLBH Papua Tengah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Belum Terima Honor, Guru PPPK di Jayapura Mengadu DPR Papua, di Timika Mengadu ke YLBH Papua Tengah

Share this article
IMG 20221213 WA0036
Aliansi Guru PPPK SMA/SMK Mimika saat mengadukan nasib mereka ke YLBH Papua Tengah. Foto: Istimewa

Jayapura, fajarpapua.com– Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Papua, mendatangi DPRD Papua.

Kedatangan para “pahlawan tanpa tanda jasa” ke gedung dewan itu untuk mengadukan nasib karena honor mereka belum dibayar.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Puluhan honorer itu diterima Ketua Komisi V DPRD Papua, Timeles Jikwa didampingi anggota di ruang Banggar DPRD Papua di Jayapura.

Koordinator guru PPPK, Felisia Rosita mengungkapkan alasan mengadu ke DPRD karena tidak ada kejelasan terkait hak mereka karena gaji yang belum juga dibayarkan Dinas Pendidikan Provinsi Papua.

Menurutnya sekitar 900 orang guru yang tergabung dalam guru PPPK yang dikontrak selama lima tahun yakni dari tanggal 1 Februari 2022 hingga tahun 2027 mendatang dengan gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 hingga saat ini belum menerima haknya.

“Namun, hingga kini gaji atau honor yang menjadi hak kami belum dibayarkan, bahkan Dinas Pendidikan Papua menginformasikan bahwa guru PPPK SMA/SMK hanya berhak mendapatkan dua bulan gaji yaitu bulan November dan bulan Desember 2022,” kata Feli yang sehari-hari mengajar di SMAN 4 Entrop.

Pihaknya sudah pernah menanyakan perihal pembayaran gaji guru PPPK kepada Dinas Pendidikan Papua, namun diarahkan ke BPKAD Papua.

Saat ke BPKAD, diungkapkan oleh bendahara gaji bahwa pembayarannya sedang dalam proses dan menyarankan bila tidak puas bisa hubungi Kepala Dinas Pendidikan Papua.

“Kami seperti bola yang dipingpong ke sana ke mari, padahal kami hanya ingin tahu kepastian pembayaran hak dan kenapa hanya dua bulan,” kata Feli.

Wakil Ketua Komisi V DPR Papua Kamasan Jackobus Komboy menyatakan akan membantu memfasilitasi pertemuan perwakilan guru PPPK dengan Pemrov Papua, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DP2AD), Kepala BKAD dan Kepala BKD untuk membahas nasib hak para guru PPPK yang terkatung-katung.

Dari penjelasan terungkap bahwa SK diterima bulan November, namun di dalamnya tertulis berlaku sejak bulan Februari lalu sehingga akan segera mengundang pihak terkait.

“Para guru sudah mengabdi dan melaksanakan tugas-tugasnya sehingga nasibnya harus diperhatikan serta berharap Pemprov segera memberikan kepastian,” mantan pemain Persipura Jack Komboy.

 
Guru PPPK Mimika Bernasib Sama
 

Nasib yang sama juga dialami oleh Guru PPPK yang bertugas di Timika, bahkan mereka belum menerima haknya sejak Februari 2022 lalu.
 
Terkait itu, pada Senin, (12/12) kemarin Guru PPPK yang tergabung dalam Aliansi Guru PPPK SMA/SMK Kabupaten Mimika mengadukan nasib mereka ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Papua Tengah.

Kedatangan Guri PPPK ini diterima Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun dan  Juru Bicara Hironimus Kia Ruma.

Dalam kesempatan itu Aliansi Guru PPPK Kabupaten Mimika meminta pendampingan hukum dari YLBH Papua Tengah dalam menghadapi persoalan mereka.

Juru Bicara  YLBH Provinsi Papua Tengah, Hironimus Kia Ruma mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Aliansi Guru PPPK SMA/SMK Kabupaten Mimika mengaku sudah melakukan berbagai upaya dalam memperjuangkan haknya, termasuk berkomunikasi langsung dengan Kadis Pendidikan menengah Provinsi Papua namun hingga kini belum membuahkan hasil.

“Negara wajib memberikan perlindungan hukum  hak-hak semua ASN baik PNS maupun PPPK yang telah menerima SK pengangkatan, jika kewajiban itu tidak dilaksanakan maka akan ada konsekuensi hukum yang serius karena pasti ada praktek mal administrasi atau bahkan ada tindak pidana,”terang Hironimus.

Tim Hukum YLBH Papua Tengah berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada guru-guru PPPK Kabupaten Mimika.

Sementara Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SHenegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan pendampingan hukum atas hak-hak para guru PPPK Kabupaten Mimika yang belum dibayar Dinas Pendidikan Provinsi Papua.

“SK sebagai guru PPPK pada bulan Februari 2022 sampai memasuki bulan Desember 2022 hak-hak guru PPPK belum diterima,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *