Timika, fajarpapua.com – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Professor Dr. Drs Agustinus Fatem mempersilahkan pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemda Mimika yang dilantik tapi tidak diberi SK alias di-PHP (pemberi harapan palsu) oleh pimpinan daerah agar segera melapor.
Selain itu, Prof Fatem juga membantah adanya tudingan KASN sengaja menahan rekomendasi seleksi terbuka Sekda Mimika demi “memperpanjang” masa jabatan Pj Sekda.
Ketika menghubungi Fajar Papua, Kamis (22/10), Prof Fatem mengatakan, dirinya sudah dilantik Presiden Jokowi sebagai komisioner KASN sejak beberapa waktu lalu.
“Saya mau klarifikasi kalau saya bukan lagi Pansel Sekda Mimika tapi komisioner KASN, supaya dalam pemberitaan tidak salah persepsi,” ungkapnya.
Dia mengatakan, terkait pelantikan dan mutasi pejabat tinggi pratama lingkup Pemda Mimika memang sudah bermasalah sejak beberapa waktu lalu dimana rotasi jabatan tanpa menunggu persetujuan KASN. Atas dasar itulah KASN tidak mengeluarkan rekomendasi seleksi Sekda Mimika.
Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Mimika terlebih dahulu harus menyelesaikan berbagai pelanggaran sistem merit atas pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang tidak sesuai aturan perundang-undangan dan tanpa rekomendasi KASN.
“Kami sudah kirim surat ke pejabat pembina kepegawaian yaitu Bupati Mimika untuk memperhatikan hal ini. Kami masih tunggu, kalau tiga kali surat kami tidak ditanggapi barulah kami bersurat ke presiden untuk rekomendasi pemberian sanksi kepada PPK,” tandasnya.
Dia mengemukakan, proses seleksi Sekda Mimika tetap dilakukan setelah rekomendasi KASN dilaksanakan PPK.
“Kalau rekomendasi keluar berarti proses seleksi dibuka lagi. Yang memenuhi syarat kualifikasi, administrasi, dan kompetensi silahkan melamar,” paparnya.
Menanggapi pertanyaan seputar kekisruhan pembagian SK pejabat yang dilantik dimana ada pejabat eselon dilantik tapi malah dinonjobkan, menurut dia, hal itu melanggar aturan.
“Kalau ada ASN yang mendapat perlakuan demikian silahkan melapor. SK itu bisa dibatalkan,” tukasnya.
Dia menegaskan, hanya pejabat terlantik yang berhak mendapat SK pelantikan. “Kalau orang lain yang dilantik dan yang mendapat SK itu orang lain jelas salah, melanggar aturan,” tutur Prof.(boy)