Timika, fajarpapua.com – Mutasi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemda Mimika beberapa waktu lalu menuai masalah serius. Bahkan yang lebih memprihatinkan, pada pembagian SK mutasi Selasa (20/10), sejumlah pejabat eselon tidak ditempatkan sesuai SK yang dibacakan saat pelantikan.
Di lain sisi, tersisa tiga minggu lagi, Jenny Usmani yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mengakhiri jabatannya sebagai penjabat Sekda pada 19 November 2020.
Meskipun akhir masa tugas sudah didepan mata, namun Jenny belum juga menunaikan tugas yang dialamatkan kepadanya membentuk Pansel Sekda definitif.
Namun demikian sesuai Permendagri Nomor 91 tahun 2019, masa tugas seorang penjabat Sekda paling lama tiga bulan.
Komisioner KASN, Prof. Dr. Drs Agustinus Fatem ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Rabu (21/10) mengemukakan, belum terbentuknya Pansel Sekda Mimika terganjal rekomendasi Komisi ASN (KASN).
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika terlebih dahulu harus menyelesaikan berbagai pelanggaran sistem merit atas pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang tidak sesuai aturan perundang-undangan dan tanpa rekomendasi KASN.
“Sampai sekarang KASN belum keluarkan rekomendasi seleksi terbuka Sekda Mimika sehingga proses belum bisa dimulai,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah imbas dari keadaan itu masa tugas Jenny Usmani bisa diperpanjang 3 bulan lagi, Prof Fatem menyodorkan aturan Permendagri Nomor 91 tahun 2019.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: a). jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan b). sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.
Sementara pada pasal 9 ayat 2, Penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu PALING LAMA 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif.
Jika mengacu aturan, jika masa tugas Pj Sekda sudah mencapai waktu tiga bulan dan belum terpilih Sekda definitif, maka gubernur berkewenangan menunjuk pejabat sementara (Pjs) Sekda yang masa tugasnya hingga 6 bulan.
Dilantik Tapi Tidak Terima SK Malah Non Job
Kontroversi seputar SK pelantikan yang berbuntut KASN belum memberikan rekomendasi seleksi terbuka Sekda Mimika kian menguak permainan di internal lembaga pemerintahan Pemkab Mimika.
Salah seorang warga Mimika, Laurens Sanenti kepada Fajar Papua, Kamis (22/10) pagi mengemukakan, ada kisah menarik yang sedang terjadi beberapa hari ini di salah satu Badan lingkup Pemkab Mimika.
Dia mengaku sepertinya sang kepala badan punya wewenang yang luar biasa/sangat istimewa karena bisa mengganti pejabat sesuka hati.
Ada 2 kepala seksi yang dilantik dan punya SK Bupati, namun digantikan dengan orang lain yang tidak dilantik dan tidak memiliki SK Bupati.
“Bagaimana caranya? mulanya dari daftar gajinya, Pejabat (kepala seksi) yang punya SK dihilangkan tidak dimasukkan namanya dari daftar gaji tapi diganti dengan nama orang lain yang tidak memiliki SK,” ungkapnya.
Masih menurut Laurens, sesuai informasi bahwa yang berubah itu mulai dari gaji dari bendahara dan bagian keuangan.
“Saat ditanya sekretaris, kepala Badan bilang tidak tahu dan saat didesak di bagian keuangan lalu kedoknya terbuka, bahwa ini permintaan dari pimpinan. Artinya perubahan ini atas permintaan sang Kepala Badan,” bebernya.
Kata dia, ada juga informasi lain bahwa sang kepala badan juga mengangkat kepala program merangkap sebagai bendahara.
“Maka muncul pertanyaan berikut: apakah di Badan/kantor itu tidak ada orang lain Iagi kah? Apakah hal ini tidak menyalahi aturan?” tandas Laurens.
Ditegaskan, ada indikasi permainan itu sengaja dilakukan untuk tujuan kolusi dan nepotisme.(tim)