BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Tidak Rekomendasikan Seleksi Terbuka Sekda Mimika, Sikap KASN Dinilai Ada Unsur Kesengajaan

pngtree vector tick icon png image 1025736
2
×

Tidak Rekomendasikan Seleksi Terbuka Sekda Mimika, Sikap KASN Dinilai Ada Unsur Kesengajaan

Share this article

Timika,fajarpapua.com – Sikap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak merekomendasikan seleksi terbuka Sekda Mimika dinilai beberapa kalangan sebagai bentuk kesengajaan.

Sebab, jika langkah Bupati Mimika mengangkat pejabat tidak sesuai aturan atau tidak atas persetujuan KASN, semestinya kasus itu dilaporkan kepada presiden untuk direkomendasikan sanksi bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika.

“Bukan hanya diam lalu membiarkan proses ini lewat. Berarti sama saja KASN sengaja supaya penjabat Sekda tetap menjabat seperti kasus sebelumnya dimana Pjs Sekda Mimika dijabat selama dua tahun,” ungkap mahasiswa hukum tata negara, Hironimus Kiaruma dalam rilis yang diterima Fajar Papua, Kamis (22/10).

Dikemukakan, salah satu wewenang KASN sesuai amanat Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pratama tinggi (JPT) mulai dari pembentukan Pansel. Hasil pengawasan ini dalam bentuk rekomendasi.

Kemudian pada Pasal 33 ayat (1) dikatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasannya, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap merit sistem atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Melihat fakta yg terjadi di Mimika, seharusnya KASN sudah merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Mimika dalam hal ini Bupati karena pengangkatan Penjabat Sekda beberapa waktu lalu juga tidak prosedural. Kasus ini sudah terjadi tiga tahun lalu tapi sanksi tidak ada,” ungkapnya.

Menyimak fakta KASN tidak menindaklanjuti hal itu, Hironimus mengingatkan jangan sampai KASN memberikan kesan “pilah-pilah” kasus. Menutup mata terhadap pelanggaran prosedur pengangkatan Penjabat Sekda, tapi kemudian muncul sebagai penegak aturan dalam proses pembentukan Pansel Sekda.

“Menjadi tugas KASN untuk mengurai benang kusut tata kelola ASN di Kabupaten Mimika. Dan itu seharusnya dimulai dari masalah Penjabat Sekda sebelumnya yang menjabat selama hampir 2 tahun, kemudian proses rolling jabatan yang tidak patuh pada asas transparansi dan kepastian hukum, dan yang terbaru adalah pengangkatan Penjabat Sekda yang tidak prosedural,” tandasnya.

Ia mengatakan, semua pihak harus menyadari bahwa kewenangan tertinggi dalam pengelolaan ASN ada di tangan Presiden. Adapun kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah (delegans) merupakan kewenangan delegatif, yang dalam keadaan tertentu dapat ditarik kembali oleh pemberi delegasi (delegator).

“Dengan demikian setiap keputusan yang berkaitan dengan ASN harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari pejabat lain yang juga diberikan kewenangan,” tuturnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *