BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Mimika Kian Kacau, Staf Ahli Ketua DPRD Mimika Ditunjuk Sesuai SK Bupati, Gaji Melebihi Anggota DPRD

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Mimika Kian Kacau, Staf Ahli Ketua DPRD Mimika Ditunjuk Sesuai SK Bupati, Gaji Melebihi Anggota DPRD

Share this article
DPRD Mimika
Kantor DPRD Mimika

Timika, fajarpapua.com – Praktek pemerintahan di Kabupaten Mimika kian kacau. Belum hilang dari ingatan warga bagaimana pejabat yang sudah dipecat namun masih memimpin rapat. Penjabat Sekda bertindak seolah-olah pimpinan daerah. Pembelian lahan milik oknum pejabat pimpinan bernilai ratusan miliar meski akhirnya ditolak provinsi.

ads

Mujurnya, kini, berbagai praktek penyimpangan yang selama ini terbungkus rapi, terkuak ke publik.

Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid dalam siaran pers yang diterima Fajar Papua, Jumat (30/10) pagi membongkar fakta pelanggaran penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan staf ahli ketua DPRD Mimika atas nama WD.

Dikemukakan, dalam SK pengangkatan WD, terdapat lima pelanggaran fatal yang berpotensi menyeret Bupati Mimika dalam pusaran hukum.

Pelanggaran pertama, SK pengangkatan staf ahli ketua DPRD semestinya berdasarkan SK Sekwan, bukan SK bupati. Namun yang terjadi, WD diangkat sesuai SK Bupati Nomor 185 tahun 2020 tentang pengangkatan tenaga ahli ketua DPRD Kabupaten Mimika.

Padahal, sesuai UU No 23 tahun 2014 pasal 206, staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Sekwan. Hal itu dijabarkan lagi dalam PP Nomor 18 tahun 2017 pasal 23 ayat 3 yang mengatakan bahwa staf ahli DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Sekwan. Sehingga SK oleh bupati jelas menabrak aturan di NKRI.

Pelanggaran kedua, dalam diktum menimbang dan mengingat, tidak dicantumkan PP Nomor 18 tahun 2017 yang di dalamnya mengatur hak-hak keuangan anggota DPRD termasuk staf ahlinya. Jadi, SK pengangkatan WD jelas cacat hukum.

Pelanggaran ketiga, pada PP Nomor 18 tahun 2017 yang memuat tentang keuangan dan hak administrasi pimpinan dan anggota DPRD pasal 23 ayat 4 bahwa pembayaran insentif atau kompensasi yang didapat staf ahli dihitung dari kehadiran staf ahli itu.

Namun dalam SK pengangkatan WD selaku staf ahli ketua DPRD Mimika, kepada yang bersangkutan diberikan insentif Rp 7,5 juta perbulan atau lebih besar dari anggota DPRD yang hanya Rp 3,5 juta perbulan.

Pelanggaran keempat, di samping gaji perbulan diberikan hak-hak lain setara kepala dinas. Yakni, jika uang perjalanan kepala dinas Rp 37 juta, yang bersangkutan juga mendapat besaran yang sama.

“Ini penyalahgunaan keuangan negara yang diperuntukkan tidak sesuai. Tentu ini korupsi. Yang buat SK ini patut diperiksa KPK karena sudah membuat keputusan tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menduga SK sudah dirubah. Atau bisa saja WD sudah mendapat SK baru dari Sekwan, namun tembusan SK tersebut disampaikan ke Mendagri.

Saleh menegaskan, bukan hanya pelanggaran SK staf ahli, tapi juga SK pengangkatan ASN di sekretariat dewan.

Dikatakan, setiap penerbitan SK selalu mencantumkan diktum “menimbang, mengingat, memperhatikan dan memutuskan”.
Mengingat mencantumkan landasan aturan apakah sudah sesuai aturan atau belum.

Tapi dalam SK ASN, diktum menimbang dan mengingat dihilangkan. “Ini pelanggaran hukum, bukan seperti memindahkan pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tanggapun kalau ada yang mau pindah diberitahu alasan pindah apa. Tapi di SK ASN Pemda Mimika tidak ada, ini jelas pelanggaran,” paparnya.

Menurutnya, dalam SK itu bupati memperhatikan usulan Sekwan. Menurut sekwan usulan itu atas rekomendasi pimpinan DPRD. Disisi lain pimpinan dewan menganggap ASN di Setwan sudah lakukan sabotase.

“Jadi surat keputusan Sekwan lebih tinggi dari presiden. Salut Sekwan yang keluarkan surat usulan tanpa pertimbangan apa-apa. Salut juga untuk bupati yang penuhi permintaan Sekwan tanpa pertimbangan apa-apa,” tandasnya.

Hal lain yang Saleh temukan, dalam dua SK ASN terdapat indikasi pemalsuan tandatangan bupati.

“Ini bukan hanya pencemaran nama baik oleh Sekwan, tapi ini pemalsuan, ancamannya 5 tahun. Kalau bisa polisi konfirmasi bupati. Saya duga kuat ada beberapa SK yang tidak ditandatangani bupati. Bisa ditangkap, ini penipuan. Saya akan sampaikan semuanya ke Mendagri,” ujarnya.

Ketua DPRD Mimika Robby Omaleng dan Sekwan Ananias Faot belum memberikan klarifikasi terkait hal di atas.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *