BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Dinilai Tidak Prosedural, KASN Surati Bupati Mimika Batalkan SK Pelantikan Pejabat Eselon

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Dinilai Tidak Prosedural, KASN Surati Bupati Mimika Batalkan SK Pelantikan Pejabat Eselon

Share this article
Agustinus Fatem
Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem

Timika, fajarpapua.com – Belum keluarnya Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat lingkup Pemda Mimika tidak terlepas surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta bupati membatalkan pelantikan tidak prosedural tersebut.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Prof Dr Drs Agustinus Fatem dalam pernyataan tertulis sebagaimana yang diterima fajarpapua.com, Rabu (4/11) pagi mengatakan, pengangkatan pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) harus melalui Tim Penilai Kinerja Instansi Pemerintah (TPKIP) sebagai pengganti Baperjakat pada masa lalu.

Pernyataan Prof Fatem menanggapi laporan anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid.

Terkait laporan tersebut, Prof Fatem menyampaikan sejumlah hal dimana terkait pengangkatan Staf Ahli Dewan yang ditempatkan sebagai Staf Ahli Pimpinan/Ketua DPRD bukan ranah kewenangan KASN. Namun bisa dilaporkan kepada Mendagri.

Sedangkan pemindahan ASN yang tidak sesuai aturan perundang-undangan, Prof Fatem menyatakan, KASN telah mengirim surat kepada Bupati Mimika untuk membatalkan SK pertanggal 16 Juli 2020, termasuk di dalamnya pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Mimika yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan tanpa rekomendasi KASN.

Dikatakan, saat ini KASN masih menunggu tindaklanjut dari Bupati.

Berikut, pengangkatan pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) harus melalui Tim Penilai Kinerja Instansi Pemerintah (TPKIP) sebagai pengganti Baperjakat.

“Apakah Sora Alhamid dan teman-temannya yang dipindahkan dan dilantik sudah melalui TPKIP?. Memang benar bahwa usulan bisa datang dari pimpinan OPD (Sekwan adalah pimpinan OPD) tetapi usulan tersebut mestinya disampaikan kepada TPKIP utk dibahas dan diproses lebih lanjut sampai keluar SK Bupati,” tandasnya.

Prof Fatem berharap DPRD Mimika ikut mengawasi tindaklanjut surat KASN kepada Bupati Mimika. Hal ini penting utk mewujudkan ASN Mimika yang berkualitas, berkompeten, dan berkinerja tinggi.

Sikap tegas KASN ikut mempengaruhi proses seleksi Sekda Mimika. Sebelumnya Prof Fatem mengemukakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika terlebih dahulu harus menyelesaikan berbagai pelanggaran sistem merit atas pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang tidak sesuai aturan perundang-undangan dan tanpa rekomendasi KASN. Jika sudah beres, barulah seleksi Sekda dibuka.

Sementara Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada awak media, Selasa (3/11) mengatakan, proses seleksi Sekda Mimika belum dilakukan lantaran pihaknya belum mendapat rekomendasi KASN.(jun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *