Lewati ke konten utama

Mendagri Tegas, Bupati yang Bermasalah dengan Hukum Diberhentikan !

fajar PapuaPenulis
05.15 WIT1 menit baca24 dibaca
Tito Karnavian
Tito KarnavianFoto / Nasional
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com - Pemerintah pusat tidak lagi mentolerir kepala daerah (bupati/walikota/wakil) yang bermasalah dengan hukum.

Kasus terkini, Bupati Boalemo, Darwis Moridu diberhentikan sementara oleh Mendagri, Tito Karnavian. Selanjutnya Mendagri mengajukan Wakil Bupati Boalemo , Anas Jusuf sebagai pelaksana tugas bupati.

Surat pemberhentian Bupati Boalemo tertanggal 3 November 2020 dengan nomor 131.75 – 3846 Tahun 2020.

“Memberhentikan sementara saudara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunya kekuatan hukum tetap,” seperti bunyi surat tersebut sebagaimana dilansir sejumlah media nasional.

“Selanjutnya mengajukan saudara Anas Jusuf, Wakil Bupati Boalemo masa jabatan 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati boalemo,” masih seperti bunyi surat tersebut.

Pada poin ketiga, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. (net)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.