BERITA UTAMA

Kapolda Papua Terbitkan Maklumat RDPU di Masa Pandemi Covid-19

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Kapolda Papua Terbitkan Maklumat RDPU di Masa Pandemi Covid-19

Share this article
Paulus Waterpauw
Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw

Jayapura, fajarpapua.com – Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menerbitkan maklumat terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Majelis Rakyat Papua (MRP) di lima kabupaten yang akan diselenggarakan.

Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid-19 dilaksanakan dalam rangka keberlangsungan otonomi khusus dimana sesuai UU Nomor 21/2001, perpanjangan ditentukan oleh masyarakat Papua.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Waterpauw mengeluarkan maklumat di antaranya berisikan, pertama, RDPU merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

Kedua, wajib menghormati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Ketiga, untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan RDPU dengan ini kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan maklumat.

Untuk pelaksanaan RDPU tidak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka/tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).

Penyelenggaraan RDPU wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan dengan melaksanakan uji usap memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas protokol kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan.

Setiap orang dan pihak yang terlibat RDPU, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lain yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.

Waterpauw menegaskan, setelah selesai pelaksanaan RDPU, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak-arakan/konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *