Lewati ke konten utama

Kapolda Papua Terbitkan Maklumat RDPU di Masa Pandemi Covid-19

fajar PapuaPenulis
15.41 WIT2 menit baca5 dibaca
Paulus Waterpauw
Paulus WaterpauwFoto / BERITA UTAMA
Bagikan berita ini
Aa

Keempat, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan maklumat ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 karena dikhawatir rapat yang mengundang berkumpulnya orang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran pandemi virus Korona.

"Mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi virus Korona dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.