BERITA UTAMA

BCL Tersandung kasus Narkoba 150 KG Jenis Tembakau Gorila

cropped cnthijau.png
6
×

BCL Tersandung kasus Narkoba 150 KG Jenis Tembakau Gorila

Share this article
BCL Tersandung kasus Narkoba

Jakarta, Fajarpapua.com – Berita terkait BCL tersandung kasus narkoba adalah dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Jabar dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang pada akhirnya membongkar Industri Rumahan Tembakau Gorila.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar ( Kapoltabes ) Bandung, Kombes Ulung Sampurna menyampaikan bahwa BCL bersama BCH di ringkus di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten.

ads

Keduanya pada saat diringkus sedang dalam proses pengambilan 2 Kg bahan dasar dari pembuatan tembakau gorila di bandara pada Rabu lalu ( 18/11/2020 ).

“bahan utama dari tembakau Gorila ini di kirimkan dari China dengan menggunakan pesawat. Dan para pelaku telah mengakui bahwa bahan baku tembakau gorila tersebut adalah milik seorang tersangka berinisial SM.” ujar Komber Ulung.

Sebelumnya pihak Kepolisian telah menangkap HF, AR dan HS yang di ringkus di salah satu hotel di jalan Pasirkaliki, Kota Bandung pada 18 Nov 2020. Dan dari situ diperoleh informasi terkait keterlibatan BCL.

“dari ketiga tersangka yang kita ringkus terlebih dahulu diperoleh barang bukti 2 Kilogram ganja sintetis atau yang dikenal dengan tembakau Gorila” tambah Kombes Ulung.

Pengusutan ternyata tidak berhenti disitu saja, pihak kepolisian melalui anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus yang pada akhirnya meringkus SM di rumah orang ruanya di daerah Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi, Kab. Bandung pada Rabu 18 November 2020 malam hari.

Setelah melalui proses penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, pada akhirnya diperoleh informasi dari tersangka SM yang bersedia menunjukan tempat pembuatan atau pabrik rumahan tempat produksi tembakau tersebut.

Dari keterangan yang diberikan oleh SM didapat dua lokasi yang berbeda yaitu di sebuah apartemen di Bekasi dan di Kalibata, Jakarta Selatan.

Penggrebekan kedua lokasi tersebut dilakukan secara serentak di Bekasi dan di Kalibata pada hari kamis 19/11/2020 dini hari.

Dari penggrebekan tersebut Polisi meringkus AN dan RD dengan barang bukti 150 Kg tembakau Gorila siap edar dalam kemasan 5 gram, 15 gr dan 25 serta 500 gr.

Dari penangkapan AN dan RD tersebut diperoleh keterangan bahwa pembuatan tersebut dilakukan atas suruhan dari AA yang ditangkap di jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Dalam keseluruhan kasus ini tidak hanya BCL tersandung kasus narkoba melainkan bersama nya diringkus juga HF, HS, ARB, BCH, SM, RD, AN, dan AA dengan berbagai barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa 150 Kilogram Tembakau Gorila siap edar yang sudah dikemas terpisah dan 2kilogram bahan baku berupa serbuk berwarna putih.

Sesuai dengan hasil uji laboratorium Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal ( Puslabfor Bareskrim ) Polri. Tembakau Gorila yang diproduksi ini tergolong ke dalam Narkotika golongan 1 sesuai dengan Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *