BERITA UTAMA

Heboh, Penipuan Investasi Via Whatsapp Rugikan Warga Rp 1,3 Miliar

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Heboh, Penipuan Investasi Via Whatsapp Rugikan Warga Rp 1,3 Miliar

Share this article
Kapolres Biak
Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Enock

Biak, fajarpapua.com – Jajaran Polres Biak Numfor saat ini menangani kasus penipuan berbasis online hingga merugikan peserta sekitar Rp 1.379.150.000,-. 

Kepala Polres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch, Rabu, mengakui, kasus itu terungkap berawal dari laporan para korban yang menjadi peserta investasi dengan modus arisan.

ads

 Tercatat sekitar 22 orang yang sudah melapor menjadi peserta yang dikelola TA yang dimulai sejak 6 September lalu. Awalnya TA (25 tahun) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka membentuk arisan online di WhatsApp dengan nama “group arisan” dan “group arisan khusus” dengan sistem arisan duet atau tanam modal.

 Melalui arisan tersebut peserta menginvestasi uangnya ke TA dengan membuat group WhatsApp yang anggotanya hanya terdiri dari TA, penanam modal, dan peminjam untuk berkomunikasi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. 

Arisan investasi awalnya berjalan lancar karena penginvest mendapatkan keuntungan berupa modal atau uang pokok beserta bunganya, namun kemudian peserta mengeluh karena uang mereka tidak dikembalikan walaupun sudah jatuh tempo.

 “TA selaku pengelola sering berkelit menyatakan uang tersebut belum dikembalikan atau dibayar peminjam sehingga para peserta melaporkannya ke Polres Biak Numfor di Biak,” kata Enock.

 Ia berharap masyarakat yang menjadi peserta arisab berkedok investasi itu segera melaporkannya karena saat ini kasusnya sedang ditangani. Peserta arisan sebagian besar ibu rumah tangga yang bermukim di dan luar Biak.

 “TA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 46 UU Nomor 10/1998 perubahan atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan,” jelas Enock, yang dihubungi dari Jayapura.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *