BERITA UTAMAMIMIKApinpost

DPRD Mimika Ingatkan Jaksa Soal Janji Usut Dana Covid-19 Setelah LPj Desember, Jangan Sampai Lupa !

pngtree vector tick icon png image 1025736
9
×

DPRD Mimika Ingatkan Jaksa Soal Janji Usut Dana Covid-19 Setelah LPj Desember, Jangan Sampai Lupa !

Share this article
Kejaksaan Negeri Timika

Timika, fajarpapua.com – Janji
Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika akan mengusut penggunaan dana covid-19 sebesar Rp 234 miliar pasca laporan pertanggungjawaban (LPj) dari masing-masing OPD masih ditunggu DPRD Mimika. Dewan berharap jaksa mengusut tuntas pemanfaatan dana tersebut.

“Kami masih menunggu karena jaksa pernah bilang usut setelah LPj bulan Desember,” ujar Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid kepada Fajar Papua, Jumat (18/12).

ads

Ia mengatakan, lazimnya dalam setiap tahun anggaran, LPj sudah disampaikan tanggal 15 Desember. Sehingga jika terhitung hingga hari ini, LPj sudah lewat 3 hari.

“Semestinya sudah bisa dimulai diaudit, karena warga pasti menunggu, dana covid sangat besar tapi pemanfaatannya tidak dirasakan masyarakat Mimika. Jangan sampai hal ini lupa,” bebernya.

Saleh menilai sejauh ini warga masih percaya dengan penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Timika. Apalagi jika kejaksaan mampu mengurai penggunaan anggaran di Mimika yang banyak menimbulkan ketidakpuasan ditengah masyarakat.

“Dana negara harus dipertanggungjawabkan, saya kira warga masih percaya kejaksaan  tolong dijaga ini jangan sampai kepercayaan hilang,” tuturnya.

Saleh menegaskan, dalam pengusutan dana covid, kejaksaan perlu menjelaskan hal-hal yang bisa diketahui publik terkait perkembangan kasus.

Hal itu sudah termaktub dalam UU KIP, atau UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.

Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana.

Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas. Keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.


“Di sini jelas masyarakat berhak tahu, tidak harus sampai sedalam-dalamnya tapi paling tidak masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar Saleh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *