BERITA UTAMA

Lapas Wamena usul 54 orang menerima remisi natal

cropped cnthijau.png
7
×

Lapas Wamena usul 54 orang menerima remisi natal

Share this article

Wamena, fajarpapua.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, mengusulkan 54 orang warga binaan untuk menerima remisi hari raya natal 2020.

Kepala Lapas Wamena Imam Sapto Riadi di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengaku belum mengetahui pasti berapa dari jumlah tersebut yang disetujui oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua untuk mendapat remisi.

“Hasilnya akan didengar pada 24 Desember mendatang. Biasanya satu atau dua hari sebelum hari perayaannya,” katanya.

Jumlah warga binaan di Lapas Wamena secara keseluruhan adalah 107, dan yang diusulkan menerima pengurangan masa tahanan hanya 54 orang.

“Perhitungannya narapidana yang diusulkan itu telah menjalani setengah dari masa penahanannya, namun setelah mendapat remisi maka itu akan dihitung kembali jika dari hukuman yang dijalani 2/3 itu jatuh pada 31 Desember maka itu yang mendapatkan asimilasi,” katanya.

54 warga binaan yang diusulkan menerima remisi itu merupakan gabungan dari semua kelas yaitu kasus narkoba, pembunuhan, pencurian dan makar.

Imam Sapto Riadi menambahkan bahwa dirinya telah mendapat surat pindah tugas untuk menjadi Kalapas di Jawa Barat.

“Besok pelantikan Kapalas Wamena yang baru di Jayapura sehingga remisi ini menjadi akhir dari kepemimpinan saya selama menjadi Kalapas Wamena,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *