BERITA UTAMAMIMIKApinpost

FPHS Minta Freeport dan Inalum Pikirkan Nasib Generasi Pemilik Hak Ulayat, Kalian Makan di Tanah Kami !

pngtree vector tick icon png image 1025736
6
×

FPHS Minta Freeport dan Inalum Pikirkan Nasib Generasi Pemilik Hak Ulayat, Kalian Makan di Tanah Kami !

Share this article
Fphs
Ketua FPHS Yafet Beanal (kiri) dan Sekretaris Yohan Zonggonau (kanan).

Timika, fajarpapua.com – Sikap managemen PT Freeport Indonesia yang menyatakan urusan pembagian saham 10 persen merupakan domain pemerintah, disayangkan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS). Mereka menyatakan, bagaimanapun juga semestinya Freeport berpihak pada keselamatan generasi pemilik hak ulayat tempat dimana mereka beroperasi.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris FPHS, Yohan Zonggonau melalui rilis yang diterima Fajar Papua, Rabu (30/12).

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Kami dari Forum Pemilik Areal Tambang Freeport sampaikan kepada perusahaan apapun yang mengambil hasil kekayaan di atas tanah adat, tanah leluhur Tsingwarop, dengan luas areal 280.283 hektar yang saat ini terus dilakukan penambangan bahwa pada prinsipnya kami dari FPHS setuju dan tidak mau mengganggu kegiatan ini, karena menyangkut nasib hidup umat manusia. Tapi apakah perusahaan Freeport yang sudah beroperasi puluhan tahun tidak sedikitpun menoleh dan melirik tentang nasib hidup anak anak pribumi yang saat ini menderita di atas kekayaannya?: ujar Yohan.

Dikatakan, FPHS melakukan pemalangan Mile 21 sebab tanah tersebut milik suku pribumi yang digunakan untuk penambangan selama puluhan tahun.

“Kami mau persoalkan tapi kamu tidak pernah memalang areal tambang Freeport. Kami lakukan itu karena kami yakin dan percaya bahwa terjadi pembagian saham 10% milik pemerintah Daerah itu tetap harus mempertimbangkan nasib masyarakat pemilik hak ulayat,” tuturnya.

Yohan menyayangkan semua porsi saham milik hak ulayat diambil seluruhnya oleh Pemda Mimika.

“Kami akan lakukan pemalangan areal tambang Inalum bukan Freeport. Kami mau memberi pelajaran bahwa harus tahu berbagi dalam memberdayakan masyarakat adat,” tukasnya lagi.

Menurutnya, PT Inalum dan PT Freeport Indonesia memiliki aset besar di areal milik masyarakat adat.

“Jika tidak mau diganggu Freeport dan Inalum harus serius membicarakan hal ini dengan pemerintah. Kalau tidak dilakukan maka seluruh aset Freeport dan Inalum jangan digerakkan dulu sebelum membahas porsi pembagian dari alokasi 51 persen,” bebernya.

Yohan menandaskan, kesepakatan bersama akan membawa dampak positif bagi nasib generasi penerus pribumi Mimika.

Diberitakan, sejak pukul 05.30 WIT hingga 08.00 WIT, Selasa (29/12), jalan akses areal Freeport Indonesia di Mile 21 Timika Papua dipalang Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop.

Tampak aparat kepolisian berjaga-jaga di lokasi pemalangan. Tidak lama berselang, perwakilan managemen Freeport mendatangi lokasi pemalangan dan berdialog dengan perwakilan FPHS.

Akibat pemalangan, mobil karyawan tertahan selama kurang lebih 2,5 jam. Tidak ada tindakan anarkis maupun yang merugikan kedua pihak.

Sekretaris FPHS, Yohan Zonggonau dikonfirmasi Fajar Papua, Selasa pagi mengatakan, pemalangan dilakukan lantaran tuntutan pembagian saham 10 persen belum juga ditanggapi.

Namun pemalangan dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat membicarakan hal itu di Polres Mimika. “Siang ini kami bahas di Polres bersama perwakilan Freeport. Aksi tadi berlangsung aman, tuntutan kami jelas pemilik hak ulayat dapat saham 10 persen sesuai kesepakatan awal,” ujarnya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *