Jakarta, fajarpapua.com – Hingga tahun 2020 lalu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong).
Dalam keterangannya, Selasa (3/12), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan kegiatan 182 investasi bodong ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
“Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers,” ujar Tongam.
Tongam menambahan jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi bodong yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].
Dalam sejumlah kasus, banyak warga yang tertipu puluhan hingga jutaan rupiah.
Berikut daftar investasi bodong yang dihentikan Satgas Waspada Investasi, sejak November 2019 silam:
1. Koperasi Baitussalam (Koperasi)
2. PT Barraca Far Ocean (Penawaran investasi dengan skema money game
3. Yippi Langsa (Moneygame)