Lewati ke konten utama

Ternyata !!! Mendikbud Persilahkan Guru PNS Diperbantukan di Sekolah Swasta, Lalu Apa Salah YPPK ?

fajar PapuaPenulis
14.49 WIT2 menit baca77 dibaca
Edaran Mendikbud
Edaran MendikbudFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Keempat, pengaturan pelaksanaan tugas guru Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka I akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalau Disdik Mimika tetap ngotot berusaha menarik guru PNS dari sekolah-sekolah YPPK, sebenarnya apa salah YPPK kepada Pemda Mimika?" ungkap Richard, salah seorang alumnus SD YPPK Waonaripi Tiga Raja Timika kepada Fajar Papua, kemarin.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.