Timika, fajarpapua.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali menggagalkan aksi jual beli narkotika yang dilakukan seorang wanita berinisial “M” alias Sella (27), pada Jumat (22/1) malam.
Naifnya, Sella melakukan aksi jual beli “barang terlarang” itu dalam kondisi sedang berbadan dua alias hamil.
Kasat Resnarkoba AKP Mansur, SH mengemukakan, Sella ditangkap ketika sedang menunggu kliennya di Jalan Kartini depan Masjid Arahman Timika, Jumat (22/1) malam pukul 20.00 WIT.
“Pelaku ditangkap di depan masjid di Jalan Kartini. Pelaku mengaku sedang menunggu klien atau si pembeli,” ucap Kasat Narkoba.
Dijelaskan, Sella merupakan istri salah seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah ditangkap pada 14 Januari lalu.