BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Warga Timika Gaungkan Petisi Tangkap Ambroncius Nababan, Waterpauw : Libatkan Cyber Bareskrim Polri

pngtree vector tick icon png image 1025736
11
×

Warga Timika Gaungkan Petisi Tangkap Ambroncius Nababan, Waterpauw : Libatkan Cyber Bareskrim Polri

Share this article

Timika, fajarpapua.com – Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, praktisi hukum hingga pekerja pers di Timika, sejak Minggu (24/1) malam menggaungkan petisi “Tangkap Ambroncius Nababan” di website Change.org.

Tak sembarang, petisi ini digaungkan oleh elemen masyarakat Timika, karena Ambroncius Nababan dinilai telah melakukan tindakan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Republik Indonesia, Natalius Pigai.

ads

Sikap rasis Ambroncius Nababan ini bermula dari pendapat Natalius Pigai yang menyatakan bahwa menurut undang-undang, warga berhak menolak melakukan vaksin.

Ambroncius yang merupakan politikus dari Partai Hanura dan bahkan dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2019 lalu maju dari daerah pemilihan Papua ini, membalas pendapat tersebut dengan menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto muka hewan primata.

Tak ayal, unggahan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak di Indonesia baik politisi nasional, artis maupun tokoh nasional termasuk Menkopolhukam, Mahfud MD.

Skap rasis Ambroncius Nababan juga mendapat kecaman dari sejumlah tokoh di Timika.

Salah satunya dari Mantan Ketua KPU Mimika, Anna Balla yang menilai apa yang dilakukan oleh Politisi Hanura ini, sengaja memancing kemarahan warga.

“Orang ini sengaja buat umpan biar, orang lain marah…padahal seorang politikus. Bicara begitu supaya terkenal,” ujarnya.

Sementara Hironimus Taime dalam pernyataannya menegaskan apa yang dilakukan Ambroncius Nababan harus dibawah ke ranah hukum.

“Indonesia Negara Hukum jadi soal RASISME oknum mantan CALEG DPR RI Partai HANURA DAPIL Papua bisa dilaporkan ke Polisi oleh Pak Natalius Pigai sebagai oknum yang ditujukan oleh oknum tersebut (korban-Red) dan pasti diproses secara Hukum oleh Polisi sama dengan kasus Pidana Umum lainnya dengan Bukti dan Saksi sebagai alat Hukum yang sah,” ujarnya.

Menurutnya tindakan rasis, teroris dan sikap intoleran sudah diatur secara hukum di dunia maupun di Indonesia. “Asal disalurkan (dilaporkan-Red) melalui yang berwajib pasti diproses,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *