Lewati ke konten utama

Satpol PP Mimika Beri Ultimatum Pedagang Pasar Lama Segera Pindah, Batas Akhir Hari Minggu !!!

fajar PapuaPenulis
23.49 WIT1 menit baca16 dibaca
Satpol PP
Satpol PPFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberi batas waktu kepada para pedagang di bekas pasar lama Timika agar segera berkemas meninggalkan lokasi itu. Paling lambat hari Minggu (31/1) pedagang harus sudah pindah.

Seperti yang disaksikan Fajar Papua Jumat (29/1), mengendari 1 mobil patroli dan 2 truk bak terbuka Satpol PP mendatangi pasar lama.

Melalui pengeras suara, Kepala Dinas Satpol PP, Paulus Dumais menghimbau kepada seluruh pedagang kaki lima yang masih berjualan di pasar lama agar segera meninggalkan lokasi tersebut.

Ditegaskan, selain lokasi tersebut sudah dilarang berjualan, aktivitas pasar ilegal tersebut juga mengakibatkan jalan pasar semakin sempit. Apalagi ada sebagian pedagang yang memasang tenda.

"Kami menghimbau kepada seluruh warga yang masih berjualan di pasar lama di beri kesempatan batas hari Minggu," tuturnya.

Dumais mengatakan, pada hari Senin (1/2) pihaknya akan melakukan pembersihan lokasi. "Yang belum pindah akan kami angkut," tukasnya.(din)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.