Timika, fajarpapua.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberi batas waktu kepada para pedagang di bekas pasar lama Timika agar segera berkemas meninggalkan lokasi itu. Paling lambat hari Minggu (31/1) pedagang harus sudah pindah.
Seperti yang disaksikan Fajar Papua Jumat (29/1), mengendari 1 mobil patroli dan 2 truk bak terbuka Satpol PP mendatangi pasar lama.
Melalui pengeras suara, Kepala Dinas Satpol PP, Paulus Dumais menghimbau kepada seluruh pedagang kaki lima yang masih berjualan di pasar lama agar segera meninggalkan lokasi tersebut.
Ditegaskan, selain lokasi tersebut sudah dilarang berjualan, aktivitas pasar ilegal tersebut juga mengakibatkan jalan pasar semakin sempit. Apalagi ada sebagian pedagang yang memasang tenda.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga yang masih berjualan di pasar lama di beri kesempatan batas hari Minggu,” tuturnya.
Dumais mengatakan, pada hari Senin (1/2) pihaknya akan melakukan pembersihan lokasi. “Yang belum pindah akan kami angkut,” tukasnya.(din)