Dalam amar putusan atas perkara Nomor 19/G/2020/PTUNJPR pada Selasa (17/11/2020), majelis hakim PTUN Jayapura membatalkan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 148 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung pada Distrik di Kabupaten Mimika periode Tahun 2019-2025.(red)