Timika, fajarpapua.com – Mama Sintia alias DG Bau, tersangka kasus penjualan sopi sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika, Rabu (3/2). Penyerahan tersangka setelah berkas tahap 1 dinyatakan lengkap.
Proses hukum terhadap mama Sintia berdasarkan Laporan Polisi: LP/688/X/2020/Res Mimika tanggal 09 Oktober 2020.
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansyur, SH menjelaskan Polres Mimika melalui Satuan Resnarkoba telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.
Tempat pelimpahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Timika Jalan Agimuga No. 5 Mile-32 Timika yang diterima Jaksa Imelda I Simbiak, SH.
Kejadian berawal pada 9 Oktober 2020, pelaku DG Bau Alias Mama Sintia ditangkap karena menjual miras jenis sopi di kediamannya.
“Pelaku kami tangkap pada tanggal 9 Oktober 2020 pada saat sedang berjualan miras jenis sopi tersebut di rumahnya sendiri,” ucap Kasat Narkoba.(boy)