Timika, fajarpapua.com – Status keanggotaan DPRD Mimika saat ini tidak jelas pasca Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) melalui amar putusan Nomor 193/B/2020/PT.TUN.MKS tertanggal 7 Januari 2021 memperkuat putusan PTUN Jayapura yang memenangkan gugatan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.
Buntutnya pada Kamis (18/2) belasan mantan anggota DPRD Mimika periode lama mendatangi kantor DPRD Mimika di Jalan Cenderawasih.
Dua mantan dewan, Hadiwiyono SE dan Eliazer Ohee ketika dikonfirmasi fajarpapua.com mengemukakan, pihaknya akan kembali berkantor apabila gubernur Papua sudah mengeluarkan SK berkaitan dengan keputusan PT TUN tersebut.
“Kami juga tahu diri, keputusan inkrah juga baru keluar Januari 2021. Kami masih tunggu Gubernur Papua menindaklanjuti putusan ini,” ungkap Hadi.
Dijelaskan, inti dari tuntutan mantan dewan saat ini sudah termaktub dalam amar putusan yakni mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan sebagai anggota DPRD.
“Pemda mengabaikan petunjuk Kemendagri, itu karena kepentingan politik. Jadi ini pembelajaran untuk semua di kabupaten bahwa hukum tidak pandang bulu,” sambung Eliazer.